Pemkab Kukar Lakukan Penandatanganan NPHD PSU Bersama Stakeholder Terkait. (Ist)
Tenggarong, Afiliasi.net – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan adendum terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kukar 2025. Acara digelar Rabu (19/3/2025) di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar.
Penandatanganan dilakukan bersama perwakilan KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri. “Pemkab memastikan pengalokasian pembiayaan PSU dilakukan sesuai aturan dan efisiensi anggaran nasional,” ujar Edi.
Ia menambahkan bahwa proses pengajuan anggaran telah diverifikasi sesuai ketentuan Mendagri. “Kalaupun ada pengurangan dari hasil verifikasi, saya harap dapat dimaklumi. Yang penting kegiatan berjalan baik dan tepat sasaran,” ujarnya.
Edi juga mengajak semua pihak menjaga netralitas dan kondusivitas selama pelaksanaan PSU. “Semua kita punya tugas dan tanggung jawab menjaga demokrasi yang sehat dan aman,” katanya.
Ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam PSU yang akan digelar 19 April 2025. “Gunakan hak pilih Anda dengan baik dan benar demi masa depan Kukar yang lebih baik,” tegasnya.
Edi juga mengapresiasi seluruh stakeholder atas kerja sama dalam mendukung pelaksanaan tahapan PSU secara tertib. “Semoga proses demokrasi ini menjadi contoh kedewasaan politik masyarakat Kukar,” pungkasnya. (*)
Editor: Redaksi
TOPIK BERITA TERKAIT:
#pemkab-kukar #bupati-kukar #edi-damansyah #nphd-psu #psu #pemungutan-suara-ulang #psu-pilkada-kukar-2025 #anggaran-psu