Kamis, 22 Mei 2025 10:23 WIB

Nusantara

Awal Kecurigaan Kejagung Tangkap 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Sritex Termasuk Eks Dirut

Redaktur: Redaksi
| 5 views

Gedung PT Sritex. (Istimewa)

Afiliasi.net - Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Ketiga orang tersebut merupakan pejabat dari PT Sritex dan dua bank pemerintah daerah.

Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa, serta Dicky Syahbandinata selaku Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa total 55 saksi dan satu ahli.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengatakan penyidikan ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit dari Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex dan anak perusahaannya.

"Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan surat perintah penyidikan telah melakukan atau telah membawa 3 orang tersangka,” kata Qohar di Kejagung, Rabu 21 Mei 202, sebagaimana diberitakan Suara.com.

Ia menambahkan, pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa sembilan saksi tambahan serta seorang ahli. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa 46 orang saksi.

"Hari ini penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi. Kemudian juga beberapa saat yang lalu penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang ahli," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas kemudian menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat ketiganya.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara karena kredit yang dikucurkan kepada PT Sritex dalam jumlah besar berujung gagal bayar dengan nilai tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 mencapai Rp3,58 triliun.

Dari jumlah tersebut, Bank Jateng tercatat sebesar Rp395 miliar, Bank BJB senilai Rp543,9 miliar, dan Bank DKI Jakarta sebesar Rp149 miliar.

"Kemudian yang keempat, yaitu bank sindikasi terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI, jumlah seluruhnya adalah Rp2,5 triliun," jelasnya.

Selain pemberian kredit, PT Sritex TBK juga mendapatkan pemberian kredit di Bank swasta yang jumlahnya sebanyak 20 bank.

“Ini tidak saya sebut ya, karena banyak sekali. Jumlahnya 20 bank,” ungkapnya.

Menurut Qohar, penyelidikan ini berawal dari kejanggalan pada laporan keuangan PT Sritex. Pada 2021, perusahaan tersebut mencatatkan keuntungan luar biasa sebesar USD1,08 miliar atau sekitar Rp15,65 triliun. Padahal, di tahun sebelumnya, keuntungan perusahaan hanya sekitar USD85,32 juta atau Rp1,24 triliun.

 

"Jadi ini ada keganjilan dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan," ucapnya.

Lonjakan yang tidak wajar tersebut menjadi perhatian penyidik dan mengarah pada dugaan penyalahgunaan kredit.

"Inilah konsentrasi dari teman-teman penyidik Kemudian PT Sritex TBK dan entitas anak perusahaannya memiliki kredit nilai total understanding atau tagihan yang belum dilunasi Hingga bulan Oktober tahun 2024 Sebesar Rp3,588 triliun," ujarnya.

Pengajuan kredit oleh PT Sritex diduga dilakukan menyalahi prosedur dan melawan hukum. Hasil rating dari lembaga pemeringkat menunjukkan PT Sritex hanya mendapat peringkat BB minus, yang berarti memiliki risiko gagal bayar tinggi.

“Satunya adalah tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja karena hasil penilaian dari lembaga peringkat kit dan modis disampaikan disampaikan bahwa PT Sri Rejeki Isman TBK Hanya memperoleh predikat BB min Atau memiliki resiko gagal bayar yang lebih tinggi,” jelasnya.

Padahal, menurut ketentuan, pemberian kredit tanpa jaminan hanya diperbolehkan kepada perusahaan dengan peringkat minimal A.

“Seharusnya dilakukan sebelum diberikan kredit Sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan standar operasional prosedur bank serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian,” tuturnya.

Iwan Setiawan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk seharusnya menggunakan dana pinjaman dari PT BJB dan PT Bank DKI sesuai tujuan awal yakni sebagai modal kerja. Namun kenyataannya, dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Akibatnya, dana kredit yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja justru dipakai untuk membayar utang dan membeli aset yang tidak produktif. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian kredit.

“Yaitu untuk modal kerja Tetapi disalahgunakan Untuk membayar hutang Dan membeli aset non-produktif Sehingga tidak sesuai dengan Peruntukan yang seharusnya,” ucapnya.

Kredit yang dikucurkan oleh PT BJB dan PT Bank DKI kepada PT Sritex justru berujung macet. Tingkat volatilitasnya mencapai level 5, sementara aset milik perusahaan tidak dapat dieksekusi untuk menutupi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

"Karena nilai lebih kecil dari nilai pemberian pinjaman kredit, serta tidak dijadikan sebagai jaminan atau agunan," jelasnya.

Sebelumnya, PT Sritex telah dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Negeri Niaga Semarang nomor perkara 2/PDT.SUS-homologasi/2024/PN Niaga Semarang.

Hal ini jelas, jika pemberian kredit setelah melawan hukum tersebut yang dilakukan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Banten Dan PT Bank DKI Jakarta Kepada PT Sritex telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp692 miliar, dari total nilai outstanding atau target yang belum dilunasi Sebesar Rp3,58 triliun

Ketiga tersangka, yakni Dicky Syahbandinata, Zainuddin Mappa, dan Iwan Setiawan Lukminto, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mereka saat ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama. (*)

Editor: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #sritex #pt-sritex #kejagung-tangkap-eks-dirut-sritex #tersangka-korupsi-sritex #korupsi-sritex 

Berita Terkait

IKLAN