Jumat, 23 Mei 2025 03:58 WIB

Daerah

Kepala Satpol PP Samarinda Ingatkan Penjual Hewan Kurban Patuhi Aturan Jelang Idul Adha 1446 H

Redaktur: Redaksi
| 0 views

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, saat melakukan sosialisasi SE Wali Kota soal kegiatan usaha penjualan hewan kurban di salah satu pengusaha hewan di Samarinda, Rabu 21 Mei 2025. (Ist/Satpol PP Samarinda2025/Afiliasi.net)

Afiliasi.net - Menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda mulai gencar mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda Nomor: 400.8/1028/100.15.

Surat edaran ini mengatur tentang tata tertib kegiatan penjualan hewan kurban di wilayah kota demi menjaga kenyamanan dan ketertiban lingkungan.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menyampaikan pihaknya telah turun langsung ke lapangan untuk menyampaikan isi dan maksud dari SE tersebut kepada para pedagang serta masyarakat.

Ia juga menegaskan, aturan ini bukan untuk membatasi rezeki warga, tetapi demi menjaga keteraturan di ruang publik. 

"Ini kan kegiatan tahunan, kami paham. Tapi jangan sampai meresahkan warga. Dalam SE sudah jelas disebutkan, dilarang berjualan di trotoar, badan jalan, atau tempat yang mengganggu lingkungan sekitar karena kotoran dan bau," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu, 21 Mei 2025, dilansir dari Presisi.co.

Selain sosialisasi secara langsung, informasi mengenai aturan tersebut juga disebarluaskan melalui kanal media sosial milik Pemerintah Kota dan Satpol PP Samarinda.

Dengan demikian, ia berharap masyarakat khususnya pelaku penjualan usaha hewan kurban mengetahui dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

"Jangan sampai nanti saat kami melakukan penertiban, kami dianggap arogan atau tidak humanis. Kami hanya menjalankan tugas sesuai perda, perkada, surat edaran, dan instruksi Wali Kota," tegasnya.

Lebih lanjut, Anis mengajak masyarakat, khususnya para pedagang, untuk tetap menaati aturan sambil tetap menjalankan usaha.

Anis menegaskan Satpol PP tidak melarang orang mencari nafkah, tetapi semua pihak harus sepakat bahwa kenyamanan bersama tetap harus dijaga.

"Himbauan saya, mari kita cari rezeki dengan tertib. Saya doakan para pedagang hewan kurban laris manis. Tapi tolong, jangan langgar aturan. Kami ini hanya mengawal pelaksanaan surat edaran agar semuanya berjalan aman dan tertib," ucapnya.

Surat edaran yang diterbitkan pada 20 Mei 2025 itu mengatur bahwa penjualan hewan kurban hanya diperbolehkan mulai 26 Mei hingga 13 Juni 2025. Pelaku usaha diwajibkan melapor ke kelurahan, menjaga kebersihan, serta memperoleh persetujuan warga sekitar lokasi usaha.

Berikut ketentuan utama dalam SE Wali Kota Samarinda tersebut:

1. Pelaku usaha penjualan hewan kurban wajib:

a. Melaporkan usahanya kepada kelurahan setempat.

b. Membuat surat pernyataan menjaga kebersihan, ketertiban, ketenteraman, dan kenyamanan lingkungan.

c. Mendapatkan persetujuan warga sekitar lokasi penjualan, dibuktikan dengan surat pernyataan persetujuan.

2. Dilarang berjualan di badan jalan, bahu jalan, trotoar, parit, dan fasilitas umum lainnya.

3. Periode penjualan hewan kurban ditetapkan sejak 26 Mei hingga 13 Juni 2025. Setelah itu, pelaku usaha wajib membongkar kandang dan fasilitas penjualan secara mandiri.

4. Pengawasan dan pengendalian akan dilakukan bersama oleh Satpol PP, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, kecamatan, dan kelurahan se-Kota Samarinda.

5. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam SE ini akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Editor: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #satpol-pp-samarinda #anis-siswantini #idul-adha-1446-h #penjual-hewan-kurban #se-wali-kota-samarinda-penjual-hewan-kurban 

Berita Terkait

IKLAN