Kamis, 29 Mei 2025 07:33 WIB

Hukum dan Kriminal

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dispora Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON Rp100 Miliar

Redaktur: Redaksi
| 19 views

Penyidik Kejati Kaltim saat menyisir sejumlah berkas terkait dugaan dana hibaah DBON. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net - Tim penyidik dari Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menggeledah kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim pada Senin, 26 Mei 2025.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 14.00 WITA di kompleks Stadion Kadrie Oening, Samarinda dan berlangsung selama kurang lebih tiga jam. Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan penyimpangan dana hibah tersebut untuk diperiksa lebih lanjut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan penyidik tengah mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran dan pengelolaan dana hibah DBON.

Kasus ini bermula dari terbitnya Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tertanggal 14 April 2023, yang menetapkan pembentukan Lembaga DBON di bawah naungan Pemprov Kaltim.

Hanya tiga hari setelahnya, yakni pada 17 April 2023, Gubernur mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberian hibah sebesar Rp100 miliar kepada lembaga tersebut melalui Dispora Kaltim. Pada hari yang sama, Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) juga langsung ditandatangani.

“Dana hibah tersebut kemudian dibagi kepada delapan lembaga atau badan olahraga,” ungkapnya.

Namun, dalam prosesnya, diduga terjadi pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dalam kasus ini,” pungkasnya.

Editor: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #kejati-kaltim #dispora-kaltim #dana-dbon 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler