Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata saat memberikan keterangan pers terkait kasus pemukulan pengemudi ojol di Mapolresta Samarinda, Selasa 29 Juli 2025. (M.Riduan)
Afiliasi.net - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menetapkan seorang pria berinisial AA (47) sebagai tersangka dalam kasus pemukulan terhadap pengemudi ojek online (ojol) yang terjadi pada Senin malam, 28 Juli 2025, sekitar pukul 22.45 WITA di kawasan Jalan Gunung Merbabu, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu.
AA yang diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) aktif di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Samarinda, diduga melakukan kekerasan fisik usai terlibat dalam keributan antara anaknya—seorang juru parkir (jukir)—dan korban yang merupakan pengemudi ojol.
“Korban berselisih paham dengan jukir terkait biaya parkir. Saat melihat keributan tersebut, AA yang merupakan ayah dari jukir langsung menghampiri dan melakukan pemukulan terhadap korban,” terang Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata dalam konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Selasa, 29 Juli 2025.
Polisi mengamankan tersangka tak lama setelah kejadian. Penanganan kasus ini dilakukan oleh Satreskrim Polresta Samarinda bersama Polsek Samarinda Ulu.
Dalam keterangannya, AKP Dicky juga menanggapi video yang beredar luas di media sosial, yang memperlihatkan seseorang membawa senjata tajam di sekitar lokasi kejadian. Ia menegaskan bahwa individu tersebut tidak terkait langsung dengan insiden pemukulan, namun penyelidikan terhadap kepemilikan senjata tajam tetap berjalan.
“Kami masih mendalami siapa orang dalam video tersebut. Membawa senjata tajam di tempat umum tetap merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya.
Sementara itu, AA mengaku bahwa tindakan pemukulan yang dilakukannya merupakan respons spontan karena ingin melindungi anaknya. Ia menyebut hanya sekali memukul dan tidak ada niat untuk membuat keributan.
“Namanya orang tua, saya refleks aja. Takut anak saya dipukul, jadi saya duluan mukul. Itu pun cuma sekali, enggak ada yang lain,” ujarnya saat dimintai keterangan oleh awak media.
AA menyebut telah menjadi PNS sejak 2005 dan mengaku telah membantu anaknya menjaga parkir di kawasan tersebut selama enam tahun terakhir.
Atas perbuatannya, AA kini dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.(*)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#pukul-pengemudi-ojol-karena-bela-anak #pns-samarinda-terancam-masuk-bui #tersangka