Kolase foto dari Tom Lembong dan Hasto (net)
Afiliasi.net - Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan pengampunan hukum kepada dua tokoh nasional, Thomas Trikasih Lembong dan Hasto Kristiyanto. Dalam rapat paripurna yang digelar pada 31 Juli 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menyatakan setuju atas usulan Presiden yang diajukan melalui Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.
Tom Lembong menerima abolisi, sedangkan Hasto Kristiyanto memperoleh amnesti. Keduanya akan bebas dari jeratan proses dan hukuman pidana setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) dalam waktu dekat.
“Presiden menimbang asas kemanusiaan dan pentingnya rekonsiliasi nasional. Pengampunan ini adalah langkah strategis demi persatuan bangsa,” ujar Menkumham Supratman dalam sidang bersama Komisi III DPR RI.
Abolisi merupakan penghentian proses hukum pidana sebelum keputusan pengadilan inkrah, yang diberikan oleh presiden dengan pertimbangan politik dan hukum tertentu. Dalam konteks ini, Tom Lembong yang tengah menjalani proses hukum dalam perkara dugaan korupsi impor gula senilai Rp578 miliar, tidak lagi bisa diproses atau dijatuhi hukuman.
Sementara itu, amnesti adalah pengampunan pidana yang diberikan kepada individu atau kelompok yang telah divonis, dan secara hukum menghapus akibat pidananya. Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis dalam kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, termasuk dalam 1.116 orang yang memperoleh amnesti.
Dalam keterangannya, Supratman menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk meredakan ketegangan politik pasca-Pemilu 2024, memperkuat persatuan nasional, serta memberi ruang bagi tokoh-tokoh bangsa untuk kembali berkontribusi tanpa beban hukum yang dinilai sarat muatan politis.
“Pemerintah memandang penting untuk menutup babak lama yang penuh konflik. Ini bukan soal membebaskan penjahat, tapi memulihkan kepercayaan dan memperkuat semangat kebangsaan,” kata Supratman.
Persetujuan DPR atas abolisi dan amnesti ini mendapat dukungan dari mayoritas fraksi, meski beberapa pihak menyuarakan kritik atas kemungkinan penyalahgunaan kewenangan eksekutif.
Setelah disetujui DPR, proses berikutnya tinggal menunggu penerbitan Keppres oleh Presiden Prabowo. Menteri Hukum dan HAM menyebut proses administrasi akan segera rampung dalam waktu dekat.
“Begitu Keppres keluar, proses hukum Tom Lembong dihentikan, dan Hasto Kristiyanto akan sepenuhnya bebas dari status narapidana,” jelasnya.
Pemberian abolisi dan amnesti ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan Prabowo ingin mengedepankan pendekatan politik rekonsiliatif. Langkah ini juga dibaca sebagai upaya mempererat hubungan antara pemerintah dan oposisi, serta meredam potensi ketegangan menjelang Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.(*)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#presiden-prabowo-beri-abolisi-dan-amnesti-hukum-kepada-tom-lembong-dan-hasto #rekonsiliasi-politik