Redaktur: Redaksi
Istimewa
Afiliasi.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara bersama Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Tenggarong menandatangani nota kesepakatan kerja sama dalam rangka peningkatan layanan hukum bagi masyarakat. Penandatanganan dilakukan di Aula PA Tenggarong pada rangkaian Safari Subuh ke-300, beberapa hari lalu.
Nota kesepakatan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, dan Ketua PA Kelas IB Tenggarong, Samsul Bahri, disaksikan jajaran Forkopimda, pejabat Pemkab Kukar, serta pejabat PA Tenggarong.
Ketua PA Tenggarong, Samsul Bahri, menegaskan lembaganya berkomitmen memberikan layanan hukum yang mudah, cepat, dan berbiaya ringan. “Kami meyakini sinergi ini akan menghasilkan pelayanan hukum yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan bagi masyarakat Kukar,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Kukar dr. Aulia Rahman Basri dalam sambutan yang dibacakan Sekda Sunggono berharap PA Tenggarong menjadi pionir dalam penyuluhan hukum berbasis syariat Islam, edukasi layanan hukum, serta sosialisasi hukum Islam yang lebih dekat dengan masyarakat.
Ia mengakui tantangan pelayanan PA Tenggarong cukup besar mengingat wilayah Kukar yang luas, mencakup 20 kecamatan dengan total 27.263,10 km². Karena itu, kolaborasi dengan Pemkab Kukar dinilai penting untuk memperluas jangkauan layanan.
Lingkup kerja sama meliputi optimalisasi informasi publik dengan pemanfaatan teknologi, peningkatan sarana prasarana, serta edukasi hukum kepada masyarakat. Fokus utama diarahkan pada pencegahan pernikahan anak, perkawinan tidak tercatat, hingga perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian.
“Nota kesepakatan ini adalah wujud nyata kolaborasi untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, khususnya di bidang peradilan agama bagi masyarakat Kukar,” tegas Aulia.
TOPIK BERITA TERKAIT:
#pemkab-kukar #pa-tenggarong #teken-nota-kesepakatan #sinergi-layanan-hukum