Samarinda, Afiliasi.net - Pemerintah Kota Samarinda sudah menyiapkan dokumen berupa sertifikat kepemilikan tanah dimiliki Pemkot Samarinda, atas aset yang saat ini ditempati sebagai Sekretariat DPD Golkar Kaltim di Jalan Mulawarman, Samarinda.
Dalam waktu dekat ini, Wali Kota Samarinda Andi Harun akan bersurat resmi ke pengurus DPD Golkar Kaltim. Ia mengungkap, dalam surat itu nantinya akan ada batas waktu pengembalian aset oleh Pengurus DPD Golkar.
"Akan ada batas waktu, yang Pemkot berikan kepada DPD Partai Golkar Kaltim. Kami akan berikan rentang waktu yang cukup lah," jelas Andi Harun, Rabu 30 Juni 2021.
"Apakah sebulan, apakah dua bulan karena mengingat tidak sedikit juga aset Partai Golkar yang ada di situ," sambungnya.
Andi Harun melanjutkan, jika nantinya surat itu tidak dilaksanakan oleh pengurus partai, dirinya dengan tegas menyatakan Pemkot Samarinda akan melakukan langkah-langkah terukur sesuai hukum.
"Jika itu tidak dilaksanakan, baru kami akan melakukan langkah-langkah terukur, semuanya saya pastikan berdasarkan dengan hukum," tegas Andi Harun.
Terkait persoalan ini, Pengamat Hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah turut mengingatkan DPD Golkar Kaltim bahwa Pemkot Samarinda sejatinya memiliki tanggungjawab untuk menertibkan aset-aset yang dimiliki. Termasuk, yang dikuasai oleh pihak swasta.
"Terlebih penguasaan aset daerah tersebut dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum. Itu jelas berkonsekuensi merugikan keuangan negara," lugas pria yang karib disapa Castro ini.
Castro pun membenarkan pernyataan Andi Harun yang menyebut jika aset Pemkot Samarinda yang selama ini digunakan oleh Golkar Kaltim sudah menjadi temuan BPK-RI sejak tahun 2013.
"Jadi saya pikir sudah tepat kalau aparat penegak hukum, termasuk KPK, masuk dan mendalami temuan BPK tersebut. Selama ini kan KPK juga sudah berkali-kali melakukan upaya pendampingan terkait penataan aset daerah untuk mencegah kerugian keuangan negara," ungkapnya.
Selain penindakan, KPK juga dikatakan Castro memiliki fungsi pencegahan. Karena itu, upaya mendata dan menertibkan aset daerah.
"Termasuk bagian dari fungsi KPK yang sudah sesuai peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Penulis: Achmad
TOPIK BERITA TERKAIT:
#andi-harun #aset-pemkot-samarinda #dpd-golkar-kaltim #herdiansyah-hamzah #castro