Jumat, 22 November 2024 10:30 WIB

Advetorial

Gubernur Isran Noor Himpun Dukungan di Rakernas APPSI

Redaktur: Rahmadani
| 755 views

Gubernur Kaltim Isran Noor saat hadir di Rakernas APPSI. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net – Gubernur Kaltim Isran Noor terus meminta pemerintah pusat mengembalikan kewenanagan perizinan hingga pengawasan pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) kepada pemerintah daerah. 

Hal tersebut disampaikan Isran saat menghimpun dukungan bersama 20 gubernur lainnya dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Bali pada 9-10 Mei 2022.

"Serahkan saja ke gubernur perizinan ini, bukan hanya batu bara. Serahkan saja keseluruhannya itu, percayakan saja minerba itu ke gubernur," seru Isran Noor dalam pertemuan tersebut.

Ia kemudian memaparkan, penyelenggaraan otonomi daerah bagi pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota memerlukan pengakuan dan penguatan oleh pemerintah pusat.

Namun setelah terbitnya peraturan perundang-undangan minerba juga turunannya, menurut para kepala daerah (gubernur) berdasarkan pertemuan APPSI dirasa merugikan negara bahkan menghilangkan wibawa pemerintahan.

Isran Noor pun sebelumnya menyebutkan bahwa setelah adanya UU Minerba yang baru, praktik pertambangan tanpa izin semakin parah. Hal ini pun telah disampaikannya kepada legislator.

Ada harapan, sebut Isran, pengaturan pertambangan batu bara yang lebih baik bisa tercantum Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022. Hanya saja, faktanya setelah Perpres itu disahkan harapan jauh panggang daripada api.

“Perpres itu mohon maaf. Apakah ini salah ya. Saya khawatir, jangan-jangan Pak Jokowi salah tanda tangan. Judulnya minerba, tapi isinya galian C," ungkap dia di hadapan para gubernur.

Kewenangan untuk perizinan, pengawasan, dan penindakan tambang batu bara kembali ke pemerintah daerah memang didorong. Isran menuturkan, meski berstatus legal, tak juga semua perusahaan tambang menjalankan penambangan sesuai aturan.

Dibeberkannya, dalam Program Penilaian Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Tahun 2020-2021 yang dilakukan Pemprov Kaltim, dari 91 perusahaan batu bara, hanya dua yang emas, 15 hijau, dan 51 biru. Sedangkan, yang rapor merah ada 19 dan rapor hitam 4 perusahaan.

Isran pun mengakui ketika kekayaan Kaltim dikeruk atas seizin pemangku kepentingan di Jakarta yang tak merasakan banjir dan longsor, Bumi Mulawarman juga harus menerima pil pahit lantaran persentase Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) yang sedikit. (Jr/adv/diskominfokaltim)


TOPIK BERITA TERKAIT: #isran-noor #appsi #pemprov-kaltim 

Berita Terkait

IKLAN