Jumat, 22 November 2024 08:13 WIB

Advetorial

Alasan Utama Gubernur Isran Noor Lantik Riza Indra Riadi Sebagai Pj Sekprov Kaltim

Redaktur: Rahmadani
| 863 views

Pj Sekdaprov Kaltim, Riza Indra Riadi. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net -  Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Isran Noor lantik Riza Indra Riadi sebagai Penjabat Sekprov Kaltim, pafa Selasa (21/6/2022). Bukan tanpa alasan, pelantikan itu dilakukan dikarenakan saat ini Sri Wahyuni selaku Sekprov Kaltim Definitif dianggap belum dapat menjalankan tugasnya.

Sesuai dengan arahan Peraturan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2018, Tentang Penjabat Sekretaris Daerah, pasal 1 dan pasal 2, berbunyi Penunjukan Penjabat Sekprov Kaltim dapat atau bisa dilakukan jika Sekprov Definitif telah meninggalkan tugasnya lebih dari 15 hari.

"Ketentuannya sekarang bahwa sekprov yang meninggalkan tugasnya selama lebih dari 15 hari harus dilantik Penjabat (Pj)," ucap Isran Noor usai pelantikan, Selasa (21/6/2022).

Terhitung dengan pelantikan kali ini, Riza Indra Riadi telah menduduki posisi sebagai Penjabat Sekprov Kaltim sebanyak dua kali.

Terkait dengan hal itu, Isran mengaku bukan masalah, lantaran tidak bertentangan dengan aturan yang ada.

"Biar 10 kali dilantik jadi Pj Sekrpov Kaltim kenapa memang, gak masalah itu," sebutnya.

Isran menguraikan bahwa Sri Wahyuni dapat kembali mengisi tempatnya sebagai Sekprov Kaltim pada Oktober 2022 mendatang usai menyelesaikan pendidikannya di Lemhanas.

"Nanti Oktober, Sri Wahyuni bisa kembali bekerja. Setelah selesai mengikuti Lemhanas selama 7 bulan," pungkasnya. (Vk/adv/diskominfokaltim)

 

 


TOPIK BERITA TERKAIT: #sri-wahyuni #riza-indra-riadi #pemprov-kaltim #isran-noor 

Berita Terkait

IKLAN