Jumat, 26 April 2024 02:12 WIB

Nusantara

Mahfud MD Bilang PN Jakpus Bikin Sensasi Berlebihan

Redaktur: Redaksi
| 739 views

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD (Sumber: Instagram/mohmahfudmd)

Afiliasi.net - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD menyebut vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024 merupakan putusan yang salah. Ia mengajak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera banding melawan putusan PN Jakarta Pusat yang dianggap sensasional itu.

“Secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut,” tulis Mahfud melalu akun Instagramnya @mohmahfudmd pada Kamis, 2 Maret 2023.

Ia menjelaskan, sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Ia menyebut, pihak yang berkompeten untuk mengatasi sengketa Pemilu tidak terletak di Pengadilan Negeri, melainkan menjadi kewenangan badan pengawas pemilu (Bawaslu) dan yang paling jauh adalah ke PTUN.

“Nah Partai Prima sudah kalah gugatan di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa gugatan jika terjadi sebelum pemungutan suara. Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya,” tulis Mahfud menegaskan.

Menurut dia, perbuatan melawan hukum secara perdata tidak bisa dijadikan objek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu. Penangguhan pemilu atau semua prosesnya pun tidak bisa dibatalkan oleh PN sebagai kasus perdata.

“Tidak ada hukuman tertunda pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN. Menurut UU yang dihentikan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa dipaksakan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan tertentu, bukan untuk seluruh Indonesia,” sebutnya.

“Misalnya, di daerah yg sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan. Itu pun bukan berdasarkan vonis pengadilan tetapi menjadi berwenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu,” tambahnya mencontohkan.

Kemudian, Mahfud berpendapat jika vonis PN Jakarta Pusat ini tak dapa dieksekusi. Publik disebutnya dapat melakukan perlawanan secara hukum secara masif jika hal tersebut terjadi.

“Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU,” tegasnya.

Penundaan pemilu hanya karena gugatan perdata parpol disebut Mahfud bukan hanya bertententang dengan UU tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali.

“Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soalnya mudah, tapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul,” sebutnya.

Untuk diketahui, PN Jakarta Pusat memang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024. Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat KPU.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis, 2 Maret 2023. Adapun Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. (*)

Penulis: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #pemilu-ditunda #mahfud-md #pn-jakarta-pusat 

Berita Terkait

IKLAN