Samarinda, Afiliasi.net - Yayasan Masjid Nuril Khoir di Jalan Projakal Kecamatan Balikpapan Utara mendatangi Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kaltim, dalam pertemuan tersebut, pihak yayasan memohon hibah tanah milik Pemprov Kaltim.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Muhammad Udin mengatakan permohonan masyarakat mengenai hibah lahan itu sebesar 1,9 ribu meter persegi, namun yang disetujui hanya sebesar 1.015 meter persegi, dari besaran itu telah sesuai dengan luasan lahan bangunan Masjid yang telah berdiri.
"Masyarakat meminta hibah tanah dari Pemprov Kaltim, telah kami setujui besarannya 1.015 meter persegi," ucapnya usai RDP di Kantor DPRD Kaltim.
Permohonan hibah tanah itu telah disampaikan oleh pihak yayasan akan dijadikan sebagai apa, salah satunya Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA), lahan parkir dan kegiatan keagamaan lainnya, sayangnya dari permohonan hibah tanah yang ingin diminta, saat ini sedang dugunakan oleh Pemprov Kaltim.
"Karena lahan itu masih digunakan tepatnya oleh Dinas PUPR Pera (Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat) untuk menaruh unit," ujarnya.
Akan tetapi mengenai lahan parkir karena merupakan kebutuhan mendasar dari hasil RDP telah disepakati lahan yang ada dapat digunakan sementara dikala kondisi lahan parkir penuh. (ADV/DPRDKALTIM)
Penulis: Redaksi
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kaltim #m-udin #hibah-lahan