Kutim, Afiliasi.net - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Yan, meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim, agar pegawai yang baru lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap ditempatkan di lokasi tugas lamanya tanpa adanya pemindahan.
Menurutnya, penempatan pegawai PPPK di tempat asalnya penting untuk menjaga stabilitas kinerja dan memastikan kesinambungan proses belajar mengajar di sekolah-sekolah yang sebelumnya telah mereka bina.
"Saya sempat bercerita kemarin kepada kepala dinas, ketika nanti mengangkat tenaga PPPK jangan tugaskan ditempat lain lagi," ujar Yan, saat ditemui awak media, di Kantor DPRD Kutim, Sangatta, Selasa (05/11/2024).
Anggota Komisi D DPRD Kutim itu mengungkapkan ketika ada pegawai Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) diangkat menjadi PPPK dipindahkan tugas, ini akan menyusahkan pegawai yang pindah lokasi mengajar. Selain harus beradaptasi, juga kesulitan mencari tempat tinggal.
"Kenapa saya sebut menyusahkan orang. Karena disini dia sudah punya rumah dan ditempat barunya pasti gak punya rumah, sama sebaliknya yang orang disana ditugaskan disini otomatis pasti belum punya rumah juga," jelasnya.
Lebih lanjut, Yan menyatakan bahwa perlu adanya koordinasi lebih lanjut terkait kebijakan tersebut, agar tidak menyulitkan para pegawai, terutama yang bertugas di Kutim.
"Ini yang perlu nanti kita koordinasikan, supaya baik buat kita semua nantinya, karena pastinya kasian mereka datang kesini belum ada tempat tinggalnya," pungkasnya.(Adv)
Penulis: Redaksi
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kutim #yan #pemindahan-tugas-pppk #mutasi-pegawai