Redaktur: Redaksi
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. (Istimewa)
Samarinda, Afiliasi.net – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan penataan aset daerah di lingkungan SMA Negeri 10 Samarinda dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar siswa.
Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari optimalisasi aset pendidikan milik pemerintah provinsi.
“Yang dikosongkan bukan ruang belajar anak-anak, tetapi ruang tata usaha. Dalam waktu dekat, seluruh aktivitas sekolah juga akan dipindahkan ke kawasan seberang,” ujar Seno Aji, Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan, lahan dan bangunan di kawasan SMAN 10 Samarinda secara hukum harus dikembalikan kepada Pemprov Kaltim sesuai putusan pengadilan. Selanjutnya, aset tersebut akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan publik, khususnya pengembangan fasilitas pendidikan.
Pemprov Kaltim, kata Seno Aji, menargetkan SMAN 10 Samarinda dikembangkan sebagai sekolah unggulan yang dapat diakses pelajar dari seluruh wilayah Kalimantan Timur.
Terkait penggunaan sebagian bangunan oleh Yayasan Melati, Seno Aji memastikan pemerintah telah menyiapkan solusi agar aktivitas yayasan tetap berjalan.
“Yayasan Melati sudah memiliki gedung sendiri di bagian belakang, di lantai lima, dengan akses jalan terpisah. Proses belajar mengajar mereka tetap bisa berlangsung dengan aman,” katanya.
Ia juga membuka ruang dialog lanjutan dengan pihak yayasan guna menjaga situasi tetap kondusif, menyusul polemik yang sempat terjadi di lapangan.
“Insyaallah akan ada duduk bersama. Kalau tujuan pemerintah untuk memajukan pendidikan bisa dipahami bersama, situasi seperti kemarin tidak perlu terulang,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov Kaltim melalui Satpol PP melakukan pengamanan dan penertiban aset daerah di lingkungan SMAN 10 Samarinda yang masih digunakan Yayasan Melati. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim, menyebut penertiban dilakukan berdasarkan surat resmi dan putusan Mahkamah Agung yang menetapkan lahan dan bangunan tersebut sebagai aset sah Pemprov Kaltim.
Penertiban melibatkan puluhan personel gabungan Satpol PP, Polri, dan TNI dengan fokus pengamanan salah satu bangunan utama di kawasan sekolah.
Pihak SMAN 10 Samarinda menyatakan gedung yang ditertibkan sejak awal memang diperuntukkan bagi kepentingan sekolah dan mendukung proses pendidikan.
Pemprov Kaltim menegaskan penataan aset akan terus dilakukan secara tertib tanpa mengganggu aktivitas belajar mengajar, seiring upaya menjadikan SMAN 10 Samarinda sebagai sekolah unggulan di Kalimantan Timur.
TOPIK BERITA TERKAIT:
#seno-aji #sma-10-samarinda #pemprov-kaltim #penataan-aset