Samarinda, Afiliasi.net - Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang akan melakukan pendekatan kepada pengusaha pergudangan agar persoalan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 04 di Pergudangan Jalan Ir Sutami milik Pemprov Kaltim bisa terselesaikan.
Politikus PDI Perjuangan itu juga meminta Biro Hukum Pemprov Kaltim segera menambah perda tentang jasa usaha agar melindungi retribusi yang menggunakan HGB, sebagai solusi yang telah ditawarkan pada 2016 lalu adalah menyewakan pergudangan tersebut sesuai regulasi Pemendagri 11/2016.
"Dari 42 pengusaha. Hanya dua saja yang menyetor ke pemprov. Padahal mereka sudah tinggal selama lima tahun tapi belum bayar sewa," ungkap Veridiana usai rapat dengar pendapat (RDP), Selasa 6 Juli 2021 di Kantor DPRD Kaltim.
Padahal, lanjut Veridiana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kantor Wilayah Kaltim melansir rekomendasi bahwa lahan tersebut harus mempunyai asas manfaat dan menghasilkan kontribusi untuk daerah. Sedangkan, hak guna bangunan (HGB) Pergudangan HPL 04 itu telah selesai masa berlakunya. Sehingga Perhimpunan Usaha Perdagangan (PUP) tidak bisa membayar kontribusi dengan HGB.
Jika dikalkulasikan, 42 penyewa tersebut harusnya membayar biaya sewa senilai 3,3 persen dikali besaran nilai jual objek pajak (NJOP) tiap tahun selama sewa berjalan. Apabila dinominalkan, maka sekira Rp 800 juta per tahun per satu penyewa yang harus dibayar.
"Mereka menuntut tetap menggunakan HGB. Karena dengan HGB, bisa meminjam ke bank," sebutnya.
Selanjutnya, Komisi II DPRD Kaltim juga akan meminta Pemprov Kaltim mendata ulang penyewa di lahan pergudangan HPL 04, sehingga persoalan yang sama tak lagi terjadi. (Advetorial)
Penulis: Vicky
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kaltim #veridiana-h-wang #pdi-perjuangan