Afiliasi.net - Masyarakat miskin di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tak perlu lagi khawatir terhadap biaya atau pendapmingan hukum jika terjerat perkara. Seluruhnya, telah diatur melalui Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Seperti yang disampaikan anggota DPRD Kaltim Muhammad Syahrun. Melalui sosialisasi perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Desa Sari Nadi, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Minggu (5/12) pagi.
"Tujuan lahirnya Perda ini untuk membantu masyarakat," singkat Haji Alung, sapaanya.
Haji Alung tak menampik jika lahirnya perda ini, adalah buah dari aspirasi warga yang selama ini sampai ke telinga legislatif Karang Paci- sebutan DPRD Kaltim.
Dihadapan puluhan warga desa yang duduk berbaris rapi dengan jarak yang diatur sesuai dengan protokol kesehatan. Haji Alung sampaikan jika perda ini untuk membantu masyarakat menuntaskan perkara sesuai dengan proses hukum yang diakui oleh negara.
"Masyarakat di pelosok juga memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan untuk mendapat akses keadilan. Apalagi, seluruh pembiayaanya ke depan akan ditanggung melalui APBD Kaltim," sebut Haji Alung
Ia menambahkan, terkait petunjuk teknis implementasi perda ini. Kemudian akan diatur melalui peraturan gubernur. Yang hingga kini, terus ditagihkan oleh anggota DPRD ke pihak pemerintah. Dalam hal ini, Gubernur Kaltim Isran Noor.
Dalam kesempatan tersebut. Haji Alung turut menghadirkan Akademisi Universitas Tujuh Belas Agustus (UNTAG) Samarinda, Abdul Rahim untuk menjelaskan kepada warga terkait jenis-jenis perkara yang biasa terjadi di kehidupan masyarakat pedesaan. Terutama, soal tumpang tindih lahan, hingga kasus-kasus perceraian.
"Karena, hidup kita ini tidak lepas dari hukum. Sosialisasi ini, penting untuk diketahui masyarakat. Agar pada saatnya nanti, bisa dimanfaatkan baik," ucapnya (*)
Penulis: Wawan
TOPIK BERITA TERKAIT:
#haji-alung #muhammad-syahrun #dprd-kaltim #bantuan-hukum-gratis