Senin, 06 Mei 2024 04:47 WIB

Politik

Pemprov Kaltim Tegaskan Pemberian Hibah dan Bansos Ormas Tidak Pernah Dipersulit

Redaktur: Bella
| 832 views

Rapat bersama Tim Verifikasi Hibah dan Bantuan Sosial Pemprov Kaltim. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltim, Sufian Agus, menegaskan pihaknya tidak pernah mempersulit pengajuan hibah dan bantuan sosial dari organisasi masyarakat. Namun, pihaknya harus jeli sebelum mengulurkan tangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Sufian, sapaannya, saat menghadiri rapat bersama Tim Verifikasi Hibah dan Bantuan Sosial di Ruang Kresik Luwai, Kantor Kegubernuran, Rabu, 16 Februari 2022.

Menurutnya, mekanisme hibah dan bansos sudah diatur Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23/2021 terkait tata cara pemberian dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD. Ia menegaskan ada syarat yang harus dilengkapi organisasi sebelum mengajukan bantuan.

Beberapa diantaranya seperti status dan keberadaan hukum yang jelas. Pihak yang mengajukan juga wajib melengkapi administrasi dalam bentuk proposal. Serta menjelaskan keperluan anggaran sebagaimana yang diatur dalam beleid tersebut.

Setelah seluruh syarat dilengkapi, calon penerima bakal diverifikasi oleh tim yang akan melakukan tinjauan adminstratif dan lapangan. Jika seluruh tahap ini dilewati. Maka bantuan bakal diberikan oleh Pemprov Kaltim.

"Pemberian dana hibah itu tidak langsung diberikan begitu saja. Pemberian dana hibah harus selektif,” ungkapnya.

Sufian mengatakan tidak akan mempersulit jika syarat-syarat sudah dilengkapi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena pada hakikatnya, pemberian bantuan dan bansus bertujuan bertujuan mendorong pemerataan pembangunan, stimulasi sosial, serta pembangunan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan.

“Pemerintah memberikan bantuan sesuai ketentuan dan tidak bertentangan dengan hukum,” ucapnya menyimpulkan. (*)


TOPIK BERITA TERKAIT: #diskominfo-kaltim #kesbangpol-kaltim #hibah #bansos 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler