Senin, 29 April 2024 05:19 WIB

Advetorial

Pemprov Minta DLH Balikpapan Usut Perusakan Mangrove DAS Wain

Redaktur: Rahmadani
| 634 views

Kepala DLH Kaltim, Encek Ahmad Rafiddin Rizal. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Encek Ahmad Rafiddin Rizal menyatakan, pemerintah provinsi akan mengawal aduan dari Koalisi Peduli Teluk Balikpapan terkait perusakan mangrove di daerah aliran sungai (DAS) Wain Balikpapan. 

Ia menyebutkan, berdasarkan rapat klarifikasi DLH Kaltim yang mengundang Koalisi Peduli Teluk Balikpapan serta perwakilan dari DLH Balikpapan baru-baru ini, penanganan atas laporan perusakan 50 hektar mangrove itu akan sepenuhnya dilimpahkan ke DLH Balikpapan.

Meski demikian, DLH Kaltim ditegaskan Encek siap memfasilitasi apabila ada hal yang terkait langsung dengan kewenangan di provinsi.

“Misalnya ada rencana industri PMDN (penanaman modal dalam negeri) berskala menengah sampai besar,”ujarnya kepada awak media.

Encek menambahkan, belum diketahui terdapat izin operasi apa saja di mangrove DAS Wain yang mengalami perusakan. Akan hal tersebut, dari tim yang terbentuk diharapkan berhasil mengungkap identitas pelaku perusakan.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala DLH Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengaku belum menerima surat pelimpahan tersebut.

“Saya belum ada terima surat itu. Jadi saya belum bisa komentar. Karena saya perlu meng-cross check dulu ke staf saya,” singkatnya saat dikonfirmasi.

Untuk diketahui sebelumnya, melalui keterangan persnya Koordinator Pokja Pesisir dan Nelayan yang tergabung dalam Koalisi Peduli Teluk Balikpapan, Husein Suwarno mengatakan, dampak dari perusakan mangrove itu adalah menurunnya kualitas lingkungan pesisir. Terutama biota perairan, habitat, dan koridor satwa yang terancam hilang.

Termasuk, sebut Suwarno, motif penebangan pohon bakau di DAS Wain. Pasalnya, pada waktu Koalisi Peduli Teluk Balikpapan melakukan peninjauan lapangan, tidak ditemukan adanya aktivitas penebangan pohon bakau.

“Di TKP juga tidak terlihat seseorang pun yang bisa dimintai keterangan,” katanya.

Berdasarkan foto citra satelit dan pantauan lapangan secara langsung, perusakan tersebut diperkirakan sudah dilakukan sejak lama pada rentang waktu Oktober 2020. Karena itu, dia menuding pemerintah lemah dalam pengawasan di lapangan.

“Atas peristiwa perusakan ekosistem mangrove, kami memohon pihak terkait melakukan tindakan penegakan hukum yang tegas,” pungkasnya. (Jr/adv/diskominfokaltim)


TOPIK BERITA TERKAIT: #pemprov-kaltim #dlh-kaltim #das-wain 

Berita Terkait

IKLAN