Senin, 29 April 2024 11:04 WIB

Advetorial

Kabar Baik, Pemprov Kaltim Cairkan Tunjangan Tambahan Jasa dan TPG

Redaktur: Rahmadani
| 600 views

Kadisdikbud Kaltim, Anwar Sanusi. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net –  Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, Anwar Sanusi sampaikan kabar gembira terkait tunjangan tambahan tambahan jasa tenaga pendidik dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang akan dicairkan dalam waktu dekat ini. 

Anwar sampaikan, tunjangan tambahan bagi para pendidik di Benua Etam seluruhnya berada di bawah naungan Pemprov Kaltim. Meliputi, jenjang pendidikan menengah swasta, SLB swasta dan Madrasah Aliyah Negeri dan swasta di Benua Etam.

"Insyaallah, hari ini (Kamis, 28, April 2020) kita cairkan, yang besarannya adalah Rp 1.000.000 per orang dan diberikan setiap triwulan," kata Anwar Sanusi, seperti dikutip dari laman www.kaltimprov.go.id.

Program yang ditujukan untuk meningkatkan morivasi peningkatan kinerja dan kesejahteraan tenaga pendidik di Benua Etam ini mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 16 Tahun 2017 tentang tambahan jasa tenaga pendidik dan tenaga kependidikan jenjang pendidikan menengah swasta, SLB swasta dan Madrasah Aliyah Negeri dan swasta di Kaltim sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Pergub Nomor 22 Tahun 2021.

Ia merinci,  jumlah penerima mencapai 3.836 orang. Masing-masing terbagi dari jenjang SLB sebanyak 144 orang, SMA sebanyak 866 orang, SMK sebanyak 1823 orang dan MA sebanyak 1003 orang.

Sementara, untuk syarat penerima, dipastikan Anwar masih sama seperti tahun 2022 lalu.

“Yang membedakan hanya pada batas waktu pelaksanaan tugas, di mana pada tahun 2021 tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang berhak menerima tambahan jasa batas masa pengabdiannya tahun 2017," bebernya.

Sedangkan persyaratan lainnya, seperti telah terdaftar di Dapodik untuk SMA, SMK, dan SLB dan Simpatika/Emis untuk MA, memiliki NUPTK, berdomisili dan memiliki KTP wilayah Kaltim.

“Pemprov Kaltim melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga akan mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG), dan besarnya TPG adalah 1 kali gaji tergantung pangkat golongan guru tersebut dan dibayarkan setiap triwulan,” pungkasnya. (Jr/adv/diskominfokaltim)


TOPIK BERITA TERKAIT: #jasa-dan-tpg-kaltim #anwar-sanusi #pemprov-kaltim 

Berita Terkait

IKLAN