Jumat, 22 November 2024 07:11 WIB

Advetorial

Belum Terima Edaran Resmi WFH dari Menpan-RB, Pemprov Kaltim Tetap Terapkan WFO Pasca Libur Lebaran

Redaktur: Rahmadani
| 801 views

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net - Pemerintah pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo menginstruksikan kepada seluruh pejabat pejabat daerah (PPK) itu mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing

Keputusan ini diambil lantaran pemerintah mengantisipasi resiko peningkatan kasus Covid-19 saat memasuki kepadatan arus balik pasca Idulfitri.

WFH dilakukan selama satu pekan, terhitung sejak 9 hingga 15 Mei 2022.

Meski ada Arahan dari Menpan-RB, Pemprov Kaltim, tetap menerapkan sistem work from office (WFO) mulai 9 Mei 2022 ini.

"PNS tetap masuk kerja dengan format WFO," kata Diddy Rusdiansyah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Senin 9 Mei 2022.

Diddy sapaanya menjelaskan, Pemprov Kaltim menerapkan WFO karena tidak adanya edaran resmi dari Kemenpan-RB.

"Edaran terkait WFH oleh Menpan-RB belum ada kami terima," ungkapnya.

Pelaksanaan WFO di lingkungan Pemprov Kaltim juga ditegaskan oleh Sri Wahyuni, Sekretaris Provinsi Kaltim.

"Secara resmi belum ada surat pemberitahuannya (penerapan WFH bagi ASN)," ungkap Sri Wahyuni.

"Kemacetan yang dimaksud lebih berkenaan dengan kondisi di Pulau Jawa, khususnya di Jabodetabek," lanjutnya.

Sri Wahyuni menegaskan, saat ini masih berpedoman pada Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim, tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara.

Pada SE bernomor: 065/395/B.Org-TL itu, telah diatur pelaksanaan kegiatan perkantoran Pemprov Kaltim dengan menerapkan work from home (WFH) sebanyak 50 persen, dan work from office (WFO) sebanyak 50 persen dari jumlah pegawai.

"Kami di Lingkungan Pemprov Kaltim masih mengacu pada Surat Edaran Gubernur Kaltim tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara," pungkasnya. (Jr/adv/diskominfokaltim)


TOPIK BERITA TERKAIT: #pemprov-kaltim #wfh 

Berita Terkait

IKLAN