Jumat, 29 Maret 2024 08:26 WIB

Advetorial

Helmi Abdullah Sebut Raperda RTRW Samarinda Bisa Disahkan Jadi Perda Definitif, Ini Alasannya

Redaktur: Rahmadani
| 511 views

Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net – Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, turut berkomentar terkait polemik pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda.

Politisi asal Partai Gerindra itu menyatakan, dirinya membenarkan Raperda RTRW dapat disahkan Wali Kota Andi Harun menjadi Perda Definitif menimbang sejumlah hal.

"Batas terakhir itu tanggal 13 Februari, itu batas terakhir pembahasan di DPRD. Karena dari DPRD juga tidak kuorom (saat rapat paripurna, Red), maka sesuai peraturan perundang-undangan diambil alih pemerintah kota dengan waktu maksimal 1 bulan," sebut Helmi saat dikonfirmasi.

Helmi membeberkan, dasar mekanisme aturan itu mengacu PP Nomor 21/2021 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang. Ini pula yang disampaikan oleh Wali Kota Andi Harun usai Paripurna pada Selasa (14/2/2023) lalu.

Misalnya, kata dia, dalam Pasal 82 Ayat 1 PP Nomor 21/2021, menjelaskan dalam hal rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (5) belum ditetapkan, wali kota menetapkan rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kota paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri.

Kemudian, pada Ayat 2 tertulis dalam hal rancangan peraturan daerah kota tentang rencana tata ruang wilayah kota belum ditetapkan oleh wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka dalam waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Menteri, rancangan peraturan daerah tersebut ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Sebelumnya, Wali Kota Andi Harun telah menegaskan jika Perda RTRW Samarinda juga menjadi atensi Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengingat Samarinda sebagai kota penyangga IKN. Pemkot Samarinda hanya diberi waktu selama 3 bulan sejak persetujuan substansi diterima per 13 Desember 2022.

“Waktunya 3 bulan sejak persetujuan substantif. Per tanggal 13 Februari 2023 itu persis 2 bulan,” ungkap Andi Harun.

Adapun rencana pengesahan Perda RTRW yang dijadwalkan pada Selasa 14 Februari kemarin, juga telah dilaporkan pemkot ke Kementerian ATR/BPN untuk dibuatkan berita acara perpanjangan waktu sehari dari waktu dua bulan yang telah selesai tadi.

Agenda paripurna pun berakhir tanpa adanya persetujuan antara Pemkot dan DPRD Samarinda. Dua kali skorsing dilakukan lantaran kuorom tidak terpenuhi. Dari 45, hanya 13 anggota dewan yang hadir hingga paripurna ditutup.

“Berdasarkan PP 21 dan Permendagri 80 menyatakan bahwa setelah itu kepala daerah mempunyai waktu 1 bulan dari 3 bulan dhitung dari 13 Desember 2022 untuk menetapkan Rancangan Perda RTRW menjadi Perda RTRW,” ungkap Andi Harun.

“Bahkan, kalau kepala daerah tidak melakukan penetapan, maka penetapan itu dilakukan kementerian ATR/BPN atau Kementerian Dalam Negeri,” tegasnya lagi.

Menurut Andi Harun, paradigma pembangunan Samarinda ke depan harus berbasis tata ruang. Termasuk tidak lagi memasukkan zona pertambangan melalui Perda RTRW 2023 ini.

"Samarinda akan memulai sejarah baru sejak tahun 2026. Dimana sejak tahun 2026 tidak ada lagi sejengkal tanah pun di Samarinda yang masuk zona pertambangan. Dan ini tertuang dalam Perdanya," sebutnya.

"Yang sedang berjalan silakan lanjutkan sampai 2026, setelah itu stop, tidak ada lagi. Dan kepala daerah tidak bisa lagi mengeluarkan deskresi sejak Perda ini berlaku," lanjutnya.

Lanjut ditegaskan mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim tersebut, keputusan ini juga mengacu kebijakan nasional terkait dengan perubahan iklim. Termasuk menjadikan Samarinda sebagai kota jasa dan industri terbaharukan.

"Kota ini kita akan desain sebagai kota jasa perdagangan dan industri terbarukan,  tidak lagi bergantung industri ekstraktif," pungkasnya. (*)

Editor : Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #helmi-abdullah #dprd-samarinda #raperda-rtrw #andi-harun 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler