Jumat, 22 November 2024 07:50 WIB

Advetorial

Sekwan DPRD Kutim Bacakan Surat Putusan PAW Hj Mulyana  

Redaktur: Redaksi
| 366 views

Sekwan DPRD Kutim, Juliansyah saat membacakan surat keputusan PAW Hj Mulyana. (Istimewa)

 

Sangatta, Afiliasi.net – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur Asmawardi yang meninggal beberapa bulan yang lalu digantikan dengan Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Hj Mulayana dalam sisa masa jabatan 2019-2024.

Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) ini dibacakan oleh Sekertaris DPRD Kutim Juliansyah, pada Rapat Paripurna ke – 14 yang digelar Senin, 10 Juli 2023.

Juliansyah membacakan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 00.1.4.2/28/B.POD.II/2023 Tentang Pemberhentian dengan hormat H Asmawardi dari kedudukannya sebagai Anggota DPRD Kutim. Ia mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan jasa almarhum selama masih menjabat. Ia mengatakan bahwa surat ini berlaku dari tanggal 14 April 2023. Batas perbaikannya, jika terdapat kekeliruan hingga tanggal 27 Juni 2023.

“Terima kasih atas semua jasa beliau, juga pengabdian beliau yang sangat berharga untuk Kabupaten Kutai Timur,” ungkapnya.

Juliansyah juga membacakan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 00.1.4.2 /29 / B. POD.II /2023 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Kutai Timur.
Ia menjelaskan bahwa keputusan ini telah melalui pertimbangan, perhatian dan pada akhirnya meresmikan pengangkatan saudara Hj Mulyana sebagai pengganti antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur jabatan tahun 2019-2024.

“Keputusan ini mulai berlaku sejak pengucapan sumpah jabatan pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Kutim,” pungkasnya. (*)

Penulis: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #hj-mulyana #dprd-kutim #juliansyah #daftar-anggota-dprd-kutim 

Berita Terkait

IKLAN