Kutim, Afiliasi.net - Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menyampaikan Pandangan Akhir tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Penyampaian tersebut dibacakan oleh Yusri Yusuf sebagai perwakilan dari Partai Demokrat, dalam Rapat Paripurna ke-22 DPRD Kutim, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta (26/11/2024).
Pada kesempatan itu, Yusri Yusuf, mengatakan setelah mencermati nota penjelasan tentang R-APBD TA 2025 dengan angka yang fantastis. Maka Partai Demokrat akan terus berkomitmen untuk fokus dalam penyusunan APBD.
"Kami meyakini bahwa perhelatan yang berpihak kepada kesejahteraan masyarakat ditetapkan dalam penyusunan negeri," ujar Yusri Yusuf.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan apapun pandangan Fraksi Demokrat terhadap nota penjelasan R-APBD TA 2025, sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang pedoman penyusunan Analisis Beban Kerja (ABK).
"Serta mengacu pada beberapa pengaturan pemerintahan dan keputusan Mentri Keuangan terkait dengan anggaran," ungkapnya.
Menurutnya, pemerintah daerah dituntut untuk membangun suatu sistem penganggaran yang dapat memadukan perencanaan kinerja anggaran tahunan, serta keterkaitan antara dana yang tersedia dengan hasil yang diharapkan.
"Tolak ukur keberhasilan yang telah dirancang adalah hasil pencapaian anggaran dengan penggunaan dana secara efektif dan efisien," pungkasnya.(Adv).
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kutim #apbd-2025-kutim #pedoman-penyusunan-apbd #analisis-beban-kerja #perencanaan-kinerja-anggaran #fokus-pembangunan-kutim