Selasa, 21 Mei 2024 12:00 WIB

Advetorial

Juknis Baru, Kini BPJS Kesehatan Kategori PBI Bisa di Daftarkan di Desa

Redaktur: Redaksi
| 52 views

Kepala Dinsos Kukar, Hamly (Istimewa)

Tenggarong, Afiliasi.net - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) baru pendaftaran BPJS Kesehatan yang masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Kini peoses pemdaftarannya bisa diakses di desa ataupun kelurahan masing-masing bagi pasien emergency. Hal ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam menerima pelayanan kesehatan.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kukar, Hamly menjelaskan, Juknis ini ditujukan kepada pasien yang sedang menjalani rawat inap di Puskesmas Rawat Inap atau Rumah Sakit. Kemudian, sedang dirujuk dari puskesmas ke rumah sakit untuk perawatan lanjutan dan masa kontrol setelah menjalani rawat inap.

Dalam Juknis ini dijelaskan bahwa, warga yang belum memiliki BPJS Kesehatan PBI dapat mengurus BPJS Kesehatan melalui petugas Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di masing-masing kelurahan dan desa.

“Pasien yang sekarang dirawat pasiennya tapi kartunya mati bisa diurus di desa dan gak perlu jauh-jauh ke Dinsos Kukar," katanya, Kamis (25/4/2024).

Hamly melanjutkan, pendaftaran BPJS Kesehatan bagi pasien yang menjalani perawatan mendesak cukup melampirkan sejumlah dokumen kepada petugas Puskesos di desa atau kelurahan yang kemudian diunggah ke https://bit.ly/Daftar_BPJSKes_Emergensi.

Dokumen tersebut mencakup Surat Pengantar dari desa/kelurahan, surat permohonan dari yang bersangkutan atau orangtuanya. Kemudian surat keterangan rawat inap dari puskesmas atau rumah sakit, atau surat rujukan dari puskesmas ke rumah sakit. Serta Kartu Keluarga Kutai Kartanegara dan KTP yang bersangkutan.

“Harapannya dapat memudahkan para warga (yang mendesak) dalam mengurus BPJS Kesehatan," tandasnya. (Adv)

Penulis: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #pemkab-kukar #bpjs-kesehatan #rumah-sakit #pelayanan-kesehatan 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler