Jumat, 03 Januari 2025 10:23 WIB

Advetorial

Rapat Paripurna ke-19 DPRD Kutim, Bahas Nota Penjelasan Raperda APBD TA 2025

Redaktur: Redaksi
| 258 views

Suasana Rapat Paripurna ke-19 DPRD Kutim. (Istimewa)

Kutim, Afiliasi.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menggelar Rapat Paripurna ke-19, di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kutim, Sangatta, Kamis (21/11/2024) malam.

Rapat Paripurna ke-19 ini membahas tentang, Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Daerah mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, dihadiri Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim, Ade Achmad Yulkafilah, Sekwan DPRD Kutim Juliansyah, 21 anggota DPRD Kutim hadir
langsung dan 7 mengikuti rapat via zoom, serta undangan lainnya.



Dalam penyampaian Jimmi, mengatakan APBD merupakan instrumen kebijakan yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk menjalankan fungsinya dalam mengatur, serta mengarahkan perekonomian dan menjalankan holda pemerintahan dengan cara mengatur pengeluaran dan pendapatan daerah.

"Proses penyusunan APBD dilakukan dengan tahapan pembalasan antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap KUA dan PPAS, yang telah disepakati bersama dalam suatu nota kesepakatan," ujarnya.

Lebih lanjut, Legislatif dari Partai PKS itu menjelaskan KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun, menyampaikan dan membahas Raperda dengan DPRD hingga tercapai persetujuan bersama.

"Sampai dengan tercapainya persetujuan bersama kepala daerah dengan DPRD terhadap Perda tentang APBD TA 2025. Penyampaian Raperda tentang APBD beserta tanggungannya bersama DPRD disertai dengan nota keuangan merupakan dukungan pendukung, yang disampaikan dengan rangkaian proses pembahasan APBD," jelasnya.

Berdasarkan pasal 104 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah yang mengatakan bahwa. Kepala daerah wajib wajib mengajukan Raperda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum satu bulan anggaran berakhir. (Adv).


TOPIK BERITA TERKAIT: #dprd-kutim #rapat-paripurna-kutim 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler