Kutim, Afiliasi.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-20 di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta, Jumat (22/11/2024).
Agenda Rapat paripurna ke-20 tersebut membahas penyampaian Pandang Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim 2025.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, pimpin jalannya rapat paripurna didampingi Wakil Ketua II, Prayunita Utami dan dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ponisi Suryo Renggono. Turut hadir juga Sekwan Juliansyah, 23 Anggota DPRD Kutim lainnya, Kepala OPD, unsur Forkopimda dan tamu undangan lainnya.
Mengawali penyampaiannya, Jimmi mengatakan sebagaimana diketahui bersama, Pemerintah Daerah telah menyampaikan nota penjelasan tentang Raperda R-APBD Kutim TA 2025 dalam Rapat Paripurna ke-19 kemarin.
"APBD merupakan salah satu komponen penting dalam pembiayaan dan pelaksanaan berbagai macam kegiatan program Pemerintah Daerah Kutim," ucap Jimmi.
Legislator PKS itu mengungkapkan penyusunan R-APBD 2025 mengacu pada KUA-PPAS TA 2025, yang terlebih dahulu telah disepakati oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kutim pada rapat paripurna sebelumnya.
"Setelah mendengarkan nota penjelasan Pjs Bupati Kutim terhadap Raperda R-APBD Kutim kemarin, maka sesaat lagi kita akan mendengar pandangan umum Fraksi-fraksi di DPRD. Untuk itu, mari kita dengarkan pandangan umum masing-masing fraksi DPRD Kutim," tutup Jimmi sambil mempersilahkan Fraksi Golkar menyampaikan pandangan umumnya.(Adv).
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kutim #rapat-paripurna-dprd-kutim #apbd-kutim-2025 #forkopimda-kutim