Kutim, Afiliasi.net - Fraksi gabungan Persatuan Indonesia Raya (PIR) DPRD Kutai Timur (Kutim) sepakat dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini disampaikan, dr Novel Tyty Paembonan, selaku juru bicara Fraksi PIR saat menyampaikan pandangan akhir terhadap Raperda RPJPD Kutim 2025-2045 dalam Rapat Paripurna ke-22, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (26/11/2024).
Pandangan akhir tersebut disampaikan dihadapan Ketua DPRD Kutim, Jimmi didampingi Wakil Ketua I, Sayid Anjas dan dihadir Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Sekwan Juliansyah, 28 anggota DPRD Kutim, Unsur Forkopimda, OPD serta tamu undangan lainnya.
Dr Novel mengatakan dari hasil rumusan dan pembahasan yang penuh dinamika maka disusunlah Raperda RPJPD 2025-2045 untuk bersama-sama mewujudkan visi dan misi Kutai Timur Hebat 2045: pusat hilirisasi sumber daya alam yang maju, inclusif dan berkelanjutan".
"RPJPD ini diturunkan pada ke Pembangunan Jangka Panjang Kutim dengan menyelaraskan pada alur RPJPN dan RPJPD Provinsi Kalimantan Timur," papar dr Novel.
Dr Novel menjelaskan Fraksi PIR menyambut baik akan rumusan visi dan misi beserta lampirannya yang diambil oleh pemerintah daerah terhadap keselarasan visi dan misi nasional, dimana letak geografis Kutim menjadi sangat strategis dan mendukung dalam melaksanakan beberapa program inti hilirisasi tersebut.
"Tentunya semua itu harus dipersiapkan pula regulasi dan pendukung lainnya dengan melakukan transformasi tata kelola bagi pemerintahan yang profesional, efektif dan visioner," jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan berdasarkan uraian singkat yang telah sampaikan di atas, maka Fraksi PIR menyatakan Raperda RPJPD 2025-2045 diterima untuk disetujui.
"Dengan ini, Fraksi PIR menyetujui Raperda RPJPD 2025-2045 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Demikian pandangan akhir Fraksi PIR semoga bermanfaat bagi peningkatan kinerja pemerintahan dan seluruh warga Kutim," pungkasnya.(Adv).
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kutim #rpjpd-kutim-disahkan #perda-rpjpd-2025-2045 #kutim-hebat-2045 #selaras-dengan-rpjpn #tata-kelola-efektif