Kutim, Afiliasi.net - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-22 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Selasa (26/11/2024).
Rapat Paripurna ke-22 pada agenda kedua membahas Penandatanganan antara DPRD dan Pemkab Kutim terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Sebelumnya, pada agenda pertama rapat paripurna mengenai Persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 telah dibahas dan disepakati DPRD dan Pemkab Kutim.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, pimpinan langsung jalannya rapat paripurna didampingi Wakil Ketua I, Sayid Anjas, Wakil Ketua II, Prayunita Utami dan dihadiri Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman. Turut hadir juga Sekwan Juliansyah, 28 anggota DPRD Kutim lainnya, Unsur Forkopimda dan OPD serta tamu undangan lainnya.
Mengawali penyampaiannya, Jimmi mengatakan pada agenda kedua rapat paripurna ke-22 mengenai Persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab Kutim mengenai R-APBD TA 2025.
Sebagai mana diketahui, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kutim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melaksanakan pembahasan secara estafet dan mempergunakan waktu secara efektif.
"Pada hari ini Banggar DPRD Kutim siap menyampaikan laporan mengenai R-APBD Kutim Tahun Anggaran 2025. ," ujar Jimmi.
Laporan hasil Banggar DPRD Kutim mengenai R-APBD TA 2025 dibacakan Sekwan Juliansyah dihadapan pimpinan sidang dan seluruh yang hadir dalam rapat paripurna, sebelum akhirnya ditandatangani dan disepakati DPRD dan Pemkab Kutim.
"Untuk ini, kepada Sekertaris DPRD Kutim, kami persilahkan untuk menyampaikannya," pungkasnya.(Adv).
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kutim #apbd-2025-disahkan #anggaran-kutim-2025 #pembahasan-estafet-apbd #kolaborasi-dprd-dan-pemkab #sinergi-anggaran-kutim