Ayub Perkuat Edukasi Pencegahan Narkotika di Desa Semayang. (Dok)
Afiliasi.net – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Husni Fahruddin atau yang akrab disapa Ayub, kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekusor Narkotika, dan Psikotropika. Kali ini, sosialisasi berlangsung di Desa Semayang, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (8/3/2025).
Dalam kesempatan itu, Ayub menegaskan bahwa penyebarluasan regulasi ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memerangi narkotika. Ia menilai bahwa keterlibatan aktif warga menjadi elemen utama dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika di Kalimantan Timur.
“Sebagai anggota DPRD, kami memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi hukum kepada masyarakat. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami bagaimana aturan ini bisa menjadi benteng perlindungan bagi mereka,” ujar Ayub.
Acara tersebut turut menghadirkan dua narasumber, yakni M Sulaiman dan Ahmad Fadillah, serta dipandu oleh M. Rizal Noviannur sebagai moderator.
Dalam pemaparannya, politisi Partai Golkar ini menyoroti bahwa peredaran narkotika semakin meresahkan, bahkan telah menyusup ke lingkungan keluarga. Menurutnya, komunikasi yang baik dalam keluarga menjadi kunci utama dalam mencegah generasi muda terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba.
“Jika komunikasi dalam keluarga terjalin dengan baik, maka risiko anak-anak kita terjerumus narkotika bisa diminimalisir. Keluarga adalah benteng utama dalam membangun ketahanan sosial,” tegasnya.
Selain membahas narkotika, Ayub juga mengingatkan masyarakat akan bahaya penyalahgunaan minuman keras dan obat-obatan terlarang lainnya. Ia mengajak warga untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan mereka dari ancaman tersebut.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kita butuh keterlibatan masyarakat melalui forum warga, organisasi kemasyarakatan, serta forum kewaspadaan dini untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan narkotika,” jelasnya.
Ayub juga menyinggung Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menekankan bahwa pengguna narkotika harus mendapatkan rehabilitasi, bukan sekadar hukuman pidana. Ia mendorong Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim untuk lebih aktif dalam menjalankan program wajib lapor guna membantu para pengguna mendapatkan perawatan yang sesuai.
Di akhir acara, Ayub mendengarkan berbagai aspirasi warga Desa Semayang terkait upaya pemberantasan narkotika di lingkungan mereka. Ia berkomitmen untuk terus memperjuangkan kepentingan masyarakat dan memperkuat edukasi hukum dalam rangka membangun ketahanan sosial yang lebih baik.
“Masyarakat harus lebih proaktif dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkotika. Jika kita bersatu, maka kita bisa menekan angka penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Timur,” pungkasnya. (*)
Penulis: Redaksi
TOPIK BERITA TERKAIT:
#bang-ayub #dprd-kaltim #partai-golkar