Selasa, 20 Januari 2026 11:45 WIB

Nusantara

Kelengkapan Surat Dakwaan Jadi Penentu Arah Perkara Pidana di Pengadilan

Redaktur: Redaksi
| 0 views

Ilustrasi peradilan. (Sumber: Internet)

Samarinda, Afiliasi.net – Kelengkapan surat dakwaan menjadi elemen kunci dalam proses peradilan pidana. Dokumen yang disusun penuntut umum ini tidak sekadar bersifat administratif, melainkan menjadi dasar hukum utama yang menentukan ruang lingkup pemeriksaan perkara di pengadilan.

Surat dakwaan disusun pada tahap penuntutan setelah jaksa menilai hasil penyidikan telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke persidangan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyusunan dakwaan bahkan ditempatkan sebagai kewenangan sentral penuntut umum sebelum perkara diperiksa oleh hakim.

Sejumlah pakar hukum pidana menekankan, dakwaan harus dirumuskan secara jelas, cermat, dan lengkap. Dokumen tersebut menjadi acuan bagi hakim dalam memeriksa fakta dan menjatuhkan putusan.

“Surat dakwaan merupakan batas pemeriksaan bagi hakim. Hakim tidak dibenarkan memutus perkara di luar apa yang didakwakan oleh jaksa,” sebagaimana ditegaskan dalam literatur hukum Hukumonline.com.

Selain menjadi rujukan hakim, dakwaan juga berfungsi strategis bagi penuntut umum. Seluruh proses pembuktian dan tuntutan pidana hanya dapat didasarkan pada fakta-fakta yang tertuang dalam surat dakwaan. Kesalahan atau ketidaklengkapan dalam perumusan dakwaan berpotensi melemahkan posisi jaksa di persidangan.

Di sisi lain, dakwaan juga berkaitan langsung dengan perlindungan hak terdakwa. Uraian dakwaan yang terang memungkinkan terdakwa mengetahui secara pasti perbuatan yang dituduhkan, waktu dan tempat kejadian, serta pasal yang dikenakan. Kejelasan tersebut menjadi landasan bagi terdakwa untuk menyiapkan pembelaan secara adil.

KUHAP mengatur secara tegas syarat formil dan materiil surat dakwaan. Identitas terdakwa, tanggal, serta tanda tangan penuntut umum merupakan syarat formil yang wajib dipenuhi. Sementara secara materiil, uraian tindak pidana harus memuat perbuatan, waktu, tempat, cara melakukan, hingga akibat yang ditimbulkan.

Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, konsekuensinya serius. Surat dakwaan dapat dinyatakan batal demi hukum, sehingga proses penuntutan tidak dapat dilanjutkan dan perkara berpotensi gugur sebelum masuk pemeriksaan pokok perkara.

Karena itu, Kejaksaan melalui Surat Edaran Jaksa Agung menegaskan bahwa dakwaan harus menggambarkan peristiwa pidana secara utuh, mulai dari pelaku, rangkaian perbuatan, hingga dasar penerapan ketentuan pidana.

Dalam praktiknya, jaksa juga mengenal berbagai bentuk dakwaan, seperti tunggal, alternatif, subsidair, kumulatif, maupun kombinasi. Pemilihan bentuk dakwaan harus didasarkan pada analisis hukum yang tepat agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pembuktian di persidangan.

Dengan demikian, kelengkapan surat dakwaan bukan sekadar prosedur formal, melainkan fondasi utama untuk menjamin proses peradilan pidana berjalan objektif, adil, dan sesuai prinsip kepastian hukum. (*)

Penulis: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #surat-dakwaan #ilmu-hukum #peradilan-pidana 

Berita Terkait

IKLAN