Kamis, 22 Januari 2026 12:24 WIB

Nusantara

Pimpinan DPR RI Pastikan Tak Ada Agenda Revisi UU Pilkada di Prolegnas 2026

Redaktur: Redaksi
| 0 views

Pimpinan DPR RI bersama pimpinan Komisi II DPR RI menggelar pertemuan dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi selaku perwakilan pemerintah. (istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karyasuda menegaskan bahwa hingga kini tidak ada agenda pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada dalam Program Legislasi Nasional tahun 2026.

Penegasan tersebut disampaikan Rifqinizamy usai pertemuan terbatas antara pimpinan DPR RI, Komisi II, dan pemerintah yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 19 Januari 2026.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang hadir mewakili pemerintah.

Rifqinizamy menyebutkan bahwa pertemuan tersebut membahas dua isu utama, yakni arah pembahasan Undang-Undang Pemilu serta berkembangnya wacana publik terkait perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah.

“Kami sudah sepakat bahwa dalam Prolegnas tahun ini tidak terdapat agenda pembahasan Undang-Undang Pilkada. Sampai saat ini DPR juga belum memiliki rencana untuk membahas perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah,” ujar Rifqinizamy.

Ia menegaskan, isu pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang ramai diperbincangkan di ruang publik bukan merupakan agenda legislatif.

Menurutnya, wacana tersebut tidak pernah masuk dalam pembahasan internal DPR RI.

Lebih lanjut, Rifqinizamy menekankan bahwa fokus utama DPR bersama pemerintah saat ini adalah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi melalui revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Fokus kami adalah melaksanakan putusan MK dalam Undang-Undang Pemilu. Pemerintah dan DPR akan bersama-sama membahas revisi tersebut dengan tetap berpegang pada prinsip konstitusional,” katanya.

Ia juga meluruskan informasi yang beredar mengenai wacana pemilihan presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Rifqinizamy menegaskan bahwa isu tersebut tidak termasuk dalam ruang lingkup revisi Undang-Undang Pemilu.

“Tidak ada pembahasan maupun keinginan politik untuk menggeser pemilihan presiden dari sistem pemilihan langsung ke MPR. Itu bukan domain undang-undang, melainkan domain Undang-Undang Dasar,” tegasnya.

Sesuai Prolegnas 2026, Komisi II DPR RI mendapat mandat untuk menyiapkan draf naskah akademik serta rancangan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Undang-undang tersebut saat ini mengatur dua rezim pemilu, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan legislatif.

Dalam prosesnya, Komisi II berkomitmen membuka ruang partisipasi publik secara luas dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan kepemiluan dan demokrasi.

“Mulai Januari ini kami membuka diri untuk menerima masukan dari seluruh stakeholders kepemiluan dan demokrasi, apa pun pandangan dan desain pemilu yang ditawarkan untuk ke depan,” jelas Rifqinizamy.

Selain itu, Komisi II DPR RI juga akan menyusun daftar inventarisasi masalah yang akan dibahas secara internal oleh masing-masing partai politik.

“Kami memastikan prinsip meaningful participation akan dijalankan dalam proses revisi Undang-Undang Pemilu ini,” pungkasnya. (*)

Penulis: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #pimpinan-dpr-ri #pemilihan-kepala-daerah #pilkada-oleh-dprd #prolegnas-2026 

Berita Terkait

IKLAN