Kamis, 02 Mei 2024 07:59 WIB

Daerah

Pendaftaran BPUM Tahap III Dibuka, Ini Syarat dan Informasi Lengkapnya!

Redaktur: M. Yusuf
| 1.004 views

Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku Usaha Mikro Samarinda. (istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net - Mengingat Pandemi Covid-19 yang belum berakhir Kementerian Koperasi dan UMKM RI melalui Dinas Koperasi dan UKM kabupaten/kota se-Indonesia, kembali membuka pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku Usaha Mikro yang belum pernah mendaftar.

Khusus bagi pelaku Usaha Mikro di Samarinda, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Koperasi dan UMKM Samarinda membuka pendaftaran secara online dengan batas waktu 4 Agustus 2021 hingga 8 Agustus 2021. Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengunjungi laman resmi lapakopiku.samarindakota.go.id.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Samarinda Ibnu Araby menjelaskan, persyaratan yang perlu dipenuhi peserta pendaftar BPUM meliputi beberapa hal. Diantaranya, foto copy kartu keluarga (KK), foto copy Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh oss.go.id/surat keterangan usaha (SKU) dari kelurahan setempat.

Syarat lainnya adalah foto diri beserta usaha peserta, mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai Rp 10.000, dan terkahir mengisi formulir perkembangan usaha (aset, omset, dan jumlah karyawan).

"SPTMJ dan form perkembangan usaha dapat dapat diunduh di website diskopukm.samarindakota.go.id," ujar Ibnu Araby, Rabu 4 Agustus 2021.

Mengenai kriteria kepesertaan BPUM, Ibnu Araby mengatakan, bahwa program ini tidak dapat diikuti ASN, TNI, POLRI, pegawai BUMD, dan BUMN. Selain itu, peserta juga tidak sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR) atau pinjaman bank.

Ibnu Araby melanjutkan, verifikasi faktual BPUM akan dilakukan di tingkat Kecamatan setelah berkas pendaftar terkumpul dari RT dan Kelurahan. Setelah di cek di kecamatan, lalu akan di rekap oleh Diskop dan UKM Samarinda.

"Data kecamatan di oper kesini (Dinas Koperasi dan UKM), direkap lalu kami kirim ulang ke pemerintah provinsi setelah itu dikirimkan ke kementerian. Nanti Kementerian Koperasi salurkan ke Bank
BRI. Kalau Ada yg komplen silahkan ke BRI," pungkasnya.

Diketahui, jika peserta pendaftar BPUM Tahap III 2021 dinyatakan lolos maka akan menerima bantuan uang sebesar Rp 1,2 juta. (*)

Penulis: Achmad

Berikut kontak personal yang dapat dihubungi oleh calon peserta pendaftar BPUM tahap III 2021 adalah;

1. Mada Mashudiansyah : 0853-8617-7606

2. Muhammad Rela Saputra : 0811-5871-971



TOPIK BERITA TERKAIT: #bpum #bantuan-usaha #bantuan-covid-19 #dinas-koperasi-dan-umkm-samarinda #ibnu-araby 

Berita Terkait

IKLAN