Rabu, 11 Maret 2026 10:47 WIB

Daerah

Andi Harun Tinjau Langsung Perumahan Korpri APT Pranoto di Lahan Milik Pemkot Samarinda

Redaktur: Redaksi
| 0 views

Wali Kota Samarinda Andi Harun saat meninjau kawasan Perumahan Korpri yang berdiri di atas tanah Pemkot Samarinda. (Istimewa)

Afiliasi.net - Pemerintah Kota Samarinda menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan Perumahan Korpri di kawasan Jalan APT Pranoto. Temuan tersebut mencuat dalam rapat yang dipimpin Wali Kota Samarinda, Andi Harun, Rabu 11 Maret 2026.

Rapat yang dihadiri Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), camat, lurah, serta Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) itu membahas inventarisasi fakta di lapangan, status hukum lahan, hingga langkah penanganan persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Samarinda, Yusdiansyah, menjelaskan kawasan Perumahan Korpri berada di Kelurahan Keledang dan Gunung Panjang dengan total luas sekitar 12,7 hektare.

Lahan awal seluas 8,5 hektare dibeli Pemerintah Kota Samarinda pada 2006 dari Fauzi Bahtar dan diperuntukkan sebagai kawasan perumahan bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Pada periode 2007 hingga 2008, pemerintah kota kembali melakukan pembebasan lahan tambahan sekitar 4,2 hektare dari masyarakat. Sebagian lahan tambahan tersebut kini telah dimanfaatkan, salah satunya untuk pembangunan SMP Negeri 46 Samarinda di kawasan Rapak Dalam.

Meski telah ditempati warga, status tanah hingga saat ini masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Samarinda. Para penghuni diketahui hanya memegang surat keputusan penunjukan, bukan hak kepemilikan tanah.

Program Perumahan Korpri

Program Perumahan Korpri dimulai pada 2009 saat Wali Kota Samarinda kala itu, Achmad Amins, menerbitkan SK penunjukan kepada PNS penerima rumah.

Rumah yang dibangun bertipe 54 dengan luas tanah sekitar 300 meter persegi. Pada tahap awal, sebanyak 57 PNS ditetapkan sebagai penerima rumah.

Kemudian pada 2010 diterbitkan revisi SK yang menambah 58 penerima sehingga total menjadi 115 PNS.

Pembangunan rumah dilakukan oleh PT Tuna Satria Muda, sementara lahan disediakan oleh pemerintah kota. Dalam dokumen SK disebutkan nilai rumah sekitar Rp135 juta dengan sistem pembayaran cicilan maupun tunai oleh PNS penerima.

Namun muncul perbedaan keterangan antara dokumen pemerintah dan pihak pengembang. Dalam SK Pemkot disebutkan nilai Rp135 juta mencakup tanah dan bangunan, sementara pihak developer menyatakan angka tersebut hanya untuk pembangunan rumah.

Persoalan ini kemudian menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada 2018. Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menyatakan bahwa nilai Rp135 juta yang dibayarkan PNS merupakan biaya pembangunan rumah tipe 54, bukan termasuk tanah.

Dengan demikian, lahan di kawasan Perumahan Korpri APT Pranoto tetap berstatus sebagai aset Pemerintah Kota Samarinda.

Apabila tanah tersebut hendak dialihkan kepada penghuni, maka harus melalui mekanisme resmi pengelolaan barang milik daerah, yakni melalui penilaian aset serta proses penjualan aset daerah.

Pada 2023 dilakukan penilaian ulang terhadap nilai tanah. Hasilnya, untuk lahan sekitar 300 meter persegi, nilai tanah diperkirakan mencapai sekitar Rp400 juta per unit.

Jumlah Rumah Melebihi Ketentuan SK

Temuan paling mencolok muncul saat dilakukan pengecekan di lapangan.

Berdasarkan SK penunjukan, jumlah rumah yang seharusnya dibangun adalah 115 unit. Namun dari hasil peninjauan ditemukan sekitar 171 bangunan rumah.

Artinya terdapat selisih sekitar 56 rumah yang tidak tercantum dalam SK penerima.

“Sehingga dugaan kuat terjadi persekongkolan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, yang memerlukan pengusutan secara lanjut baik secara administratif lebih-lebih secara pidana,” tegas Andi Harun saat meninjau lokasi, Rabu 11 Maret 2026.

Selain jumlah rumah yang melebihi ketentuan, banyak bangunan diketahui telah direnovasi, diperluas, bahkan sebagian dilaporkan telah beralih kepemilikan kepada pihak lain.

Dugaan Tumpang Tindih SPPT dan Sertifikat

Persoalan lain juga muncul terkait dokumen pajak dan sertifikat tanah.

Setelah pemerintah kota membeli lahan tersebut, diketahui muncul SPPT baru atas sejumlah objek tanah di kawasan tersebut. SPPT itu bahkan diduga menjadi dasar penerbitan sertifikat hak atas tanah pada beberapa unit rumah.

Kondisi ini memunculkan dugaan tumpang tindih dokumen pajak atau penerbitan SPPT di atas tanah yang sebenarnya telah menjadi aset pemerintah kota.

Pemerintah Kota Samarinda akan menelusuri lebih lanjut asal penerbitan dokumen tersebut, termasuk lokasi kelurahan penerbit, waktu penerbitan, nama yang tercantum, serta proses administrasi yang melatarbelakanginya.

Pemkot Samarinda Siapkan Investigasi Lanjutan

Usai rapat, Wali Kota bersama jajaran langsung meninjau kawasan Perumahan Korpri APT Pranoto untuk melihat kondisi riil di lapangan.

Dalam peninjauan tersebut, pemerintah mengecek jumlah bangunan, kondisi kawasan, serta perkembangan pembangunan rumah yang diduga melebihi ketentuan dalam SK penerima.

Pemerintah Kota Samarinda akan melakukan investigasi lanjutan selama satu minggu untuk mengumpulkan seluruh dokumen serta memverifikasi kondisi di lapangan.

Apabila dari hasil investigasi ditemukan indikasi pelanggaran hukum, laporan akan disiapkan dan disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan kajian serta proses hukum lebih lanjut. (*)

Penulis: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #andi-harun #pemkot-samarinda #perumahan-korpri #tanah-pemerintah #aset-pemerintah 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler