Kamis, 25 April 2024 06:52 WIB

Advetorial

Wakil Wali Kota Samarinda Serahkan SK 344 Formasi CPNS dan PPPK: Tidak Boleh Manja

Redaktur: Rahmadani
| 803 views

Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi, saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) 344 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lapangan parkir Barat Balai Kota Samarinda, Kamis, 31 Maret 2022. (Istimewa).

Samarinda, Afiliasi.net - Surat Keputusan (SK) 344 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, telah diserahkan Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi, pada Kamis, 31 Maret 2022. 

Penyerahan SK CPNS dan PPPK itu dilaksanakan di lapangan parkir Barat Balai Kota Samarinda, dan turut dihadiri oleh BKPSDM, Sektetaris Daerah, Kepala Inspektorat, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, serta jajaran Pemkot Samarinda lainnya. 

Rusmadi mengatakan, bahwa diharapkan nantinya PNS dan PPPK tidak boleh manja serta harus bisa beradaptasi di lingkungan kerjanya. 

"Harus bisa beradaptasi di lingkungan kantornya. Bagaimanapun kondisinya. Contohnya, ketika fasilitas kantor dirasa kurang lengkap, pegawai jangan mengeluh," ucap Rusmadi dalam sambutannya.

Menurut Rusmadi, daripada mengeluhkan pekerjaannya, kesiapan PNS dan PPPK dalam melayani masyarakat luas harus menjadi fokus utama. 

"Karena melayani masyarakat ini diperlukan kolaborasi di berbagai sektor. Apalagi sekarang sudah era digitalisasi," ungkapnya. 

Dengan demikian, ditegaskan rusmadi agar PNS dan PPPK yang tidak update terhadap perkembangan jaman, perkembangan kota, tidak meningkatkan kualitas diri, tidak disiplin, tidak greget dalam bekerja, tentunya tidak diharapkan. 

"Pokoknya datang kerja, ngajar, pulang. Tentu itu tidak kita harapkan,” tegasnya. 

Selain itu, Rusmadi juga meminta agar nantinya PNS dan PPPK yang telah bertugas harus mengetahui tugas serta tanggung jawab kerjanya. Sebab, sebut dia, tantangan serta beban yang akan dihadapi kedepannya terbilang cukup berat mengingat tuntutan masyarakat semakin tinggi.

“Ini adalah pengabdian terhadap negeri dan semua diniatkan dengan ikhlas,” tegasnya. 

Untuk diketahui, dari total awal 345 formasi, terdapat satu peserta yang menyatakan undur diri, sehingga menjadi sebanyak 344 formasi saja yang akhirnya mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan NI PPPK. 

Dari 344 formasi tersebut, pertama, di antaranya yakni CPNS untuk tenaga kesehatan terdiri dari umum berjumlah 29 formasi, cumlaude berjumlah 1 formasi, dan untuk tenaga teknis terdiri dari umum berjumlah 7 formasi dan disabilitas berjumlah 1 formasi, dengan total keseluruhan 38 formasi. 

Kedua, PPPK guru yang lulus dari Tahap I berjumlah 243 formasi dan untuk Tahap II berjumlah 54 formasi, dengan total keseluruhan 297 formasi. 

Kemudian ketiga, PPPK non guru untuk tenaga kesehatan dengan jumlah sebanyak 9 formasi. (*) 

Penulis : Vicky


TOPIK BERITA TERKAIT: #cpns #pppk #pemkot-samarinda #wakil-wali-kota-samarinda #rusmadi 

Berita Terkait

IKLAN