Selasa, 10 Februari 2026 09:52 WIB

Daerah

Andi Harun Pastikan Sumbangan Dana Gotong Royong Bersifat Sukarela dan Sesuai Prinsip Hukum

Redaktur: Redaksi
| 27 views

Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Istimewa)

Afiliasi.net — Pemerintah Kota Samarinda memberikan klarifikasi resmi terkait Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 88 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pengumpulan dan Pengelolaan Sumbangan Dana Gotong Royong untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di lingkungan pemerintah daerah. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan berbagai pernyataan publik yang dinilai tidak memahami substansi kebijakan secara utuh.

Pemkot menegaskan bahwa Perwali 88 Tahun 2025 tidak mengatur pungutan wajib dan tidak memuat unsur pemaksaan. Tidak terdapat ketentuan pemotongan gaji atau penghasilan ASN maupun pegawai BUMD, serta tidak ada sanksi administratif, kepegawaian, maupun konsekuensi jabatan bagi pihak yang memilih tidak berpartisipasi. Dengan demikian, peraturan tersebut tidak memenuhi unsur pungutan liar.

Partisipasi dalam program sumbangan gotong royong tersebut bersifat sukarela dan tidak mengikat. Setiap pihak diberikan kebebasan penuh untuk ikut atau tidak ikut tanpa konsekuensi apa pun. Mekanisme surat pernyataan tidak bersedia dipastikan hanya sebagai instrumen administratif guna menjamin akuntabilitas dan memastikan partisipasi benar-benar berdasarkan kehendak bebas.

Pemerintah Kota Samarinda juga memastikan hak ASN tetap terlindungi, termasuk keutuhan gaji dan penghasilan, tanpa pengalihan kewajiban negara kepada individu. Program ini bersifat komplementer dan tidak menggantikan kewajiban pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui APBD.

Selain itu, Perwali 88 Tahun 2025 bukan pengumpulan dana publik dan tidak termasuk dalam rezim Pengumpulan Uang dan Barang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961. Pengaturan tersebut bersifat internal pemerintahan daerah dan ditujukan untuk memfasilitasi partisipasi sosial secara sukarela.

“Pemerintah Kota Samarinda berkomitmen menjalankan kebijakan sesuai prinsip hukum, transparansi, dan akuntabilitas, serta mencegah segala bentuk pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan,” kata Walikota Andi Harun usai mengunjungi Sultan Kutai Kartanegara di Tenggarong, Senin (9/2/2026)

keterbukaan terhadap evaluasi dan masukan konstruktif sebagai bagian dari demokrasi, sekaligus mengajak masyarakat memahami kebijakan publik secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. (*)

Penulis: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #wali-kota-samarinda #andi-harun #dana-gotong-royong #pemkot-samarinda 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler