Jumat, 29 Maret 2024 02:52 WIB

Daerah

Begini Penjelasan Kepala BPKAD Kaltim Terkait Bankeu Balikpapan yang Batal Ditransfer

Redaktur: M. Yusuf
| 986 views

Kepala BPKAD Kaltim, M Sa'duddin. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Muhammad Sa'duddin menyebut jatah Bantuan Keuangan (Bankeu) untuk Pemerintah Kota Balikpapan senilai Rp 45 miliar batal disalurkan lantaran tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Padahal, dalam surat Gubernur Kaltim, tertanggal 25 Februari 2021, tahun lalu. Pemkot Balikpapan mengusulkan 223 paket kegiatan bernilai Rp128,9 miliar.

"Kalau tidak sesuai ketentuan, kami tidak bayar," kata Sa'duddin ketika dikonfirmasi awak media pada Rabu (11/5/2022)

Dengan demikian, hingga akhir tahun 2021, Bankeu yang disalurkan provinsi ke Pemkot Balikpapan, hanya Rp 83,7 miliar atau hanya 65 persen dari total yang seharusnya didapatkan.

Sa'duddin menjelaskan berdasarkan surat yang telah dilayangkan sebelumnya, Gubernur Kaltim Isran Noor, menekankan perlu adanya klarifikasi dari kabupaten/kota ke provinsi. Sebelum Bankeu yang disodorkan, masuk pada proses pembayaran.

"Proses lelang membayar kabupaten/kota. Setelah pembayaran baru ditagihkan ke provinsi," ujar Sa'duddin.

"Ketika sudah ada surat dari gubernur, tidak boleh langsung dieksekusi. Harus ada proses kabupaten/kota dan provinsi melakukan klarifikasi," sambungnya.

Ia menjelaskan, 35 persen dari usulan paket kegiatan tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam Pergub 49 Tahun 2020. Sehingga tidak bisa disalurkan.

"Di antara itu ada yang tidak sesuai dengan ketentuan. Jadi tidak kami bayar," ujar Sa'duddin.

Terkait dugaan sejumlah proyek yang sejatinya masuk dalam usulan Bankeu, namun dikerjakan Pemkot Balikpapan melalui APBD, ditegaskan Sa'duddin jika hal tersebut, tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Pasalnya, berdasarkan pada Pasal 8, Ayat 1, Pergub 49 Tahun 2020, bantuan keuangan yang disalurkan provinsi masuk APBD kabupaten/kota, sehingga pengerjaan proyek dengan menggunakan APBD Kota Balikpapan tidak melanggar ketentuan.

Hanya saja, bila mengikuti ketentuan Pergub 49/2022, kabupaten/kota mesti melakukan klarifikasi ke Gubernur Kaltim sampai diterbitkannya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan dikirim ke provinsi. Jika tidak, maka Pemkot Balikpapan telah melanggar aturan.

"Setelah klarifikasi, kabupaten/kota menerbitkan DPA. DPA dikirim ke provinsi, setelah dikirim baru kami bayarkan Bankeu 25 persen," pungkasnya. (*)


TOPIK BERITA TERKAIT: #bankeu-kaltim #bpkad-kaltim #pemprov-kaltim 

Berita Terkait

IKLAN



Berita Lainnya

Terpopuler