Samarinda, Afiliasi.net - Penghapusan tenaga honorer telah ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia. Kebijakan ini, akan berlaku paling lambat pada akhir bulan November 2023 mendatang.
Hal itu juga telah dimuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB, bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 terkait perihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Menanggapi penetapan penghapusan tenaga honorer itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa kebijakan pemerintah tersebut diambil lantaran akibat tidak ada kejelasan sistem dalam rekrutmen tenaga honorer.
Karena itu, akibatnya pengupahan tenaga honorer pum sering kali berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
"Tenaga honorer sekarang kesejahteraannya jauh di bawah UMR. Pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi tenaga honorer bisa setara dengan UMR," ucap Tjahjo, dalam rilis resminya.
Meski begitu, Tjahjo mengungkapkan ada dua jalan teruntuk para tenaga honorer agar bisa bekerja di instansi pemerintahan. Yakni, naik jenjang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau melalui outsourcing.
"Yang saat ini statusnya honorer tidak langsung diberhentikan tahun 2023. Tenaga non-ASN tetap dibutuhkan, hanya saja pola rekrutmennya kedepan harus sesuai kebutuhan mendapat penghasilan layak, setidaknya sesuai UMR," jelasnya.
Terkait itu, Kepala Biro Adpim Setprov Kaltim, Muhammad Syafranuddin mengucapkan, guna membantu para tenaga honorer dapat lolos seleksi PPPK, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Biro Adpim Setprov Kaltim akan memprogramkan bimbingan belajar bagi para non ASN.
"Kami mencari solusi agar semua bisa lolos dengan program bimbingan belajar. Contohnya, bimbingan tes Computer Assisted Test atau CAT, termasuk wawasan kebangsaan," ucap Syafranuddin, Jumat (17/6/2022).
Menurutnya, program bimbingan tersebut dalam rangka menindaklanjuti keinginan Gubernur Kaltim, Isran Noor yang sebelumnya mengatakan tidak akan menghapus non ASN di Provinsi Kaltim.
"Bagi non ASN yang sudah lama sebagai non ASN jika bekerja tentu sudah sangat baik dan mampu. Tetapi, ketika di tes pengetahuan tentu akan tertinggal dengan yang masih muda," jelasnya.
Dalam tahapan awal, bimbingan belajar akan diberikan kepada non ASN yang berada di Sekretariat Provinsi Kaltim yang saat ini diketahui jumlahnya sebanyak 300 orang.
"Biro Adpim berupaya memenuhi standar syarat untuk masuk dan lolos PPPK. Harapan kami tahun ini bisa dilaksanakan," pungkasnya (Vk/adv/diskominfokaltim).
TOPIK BERITA TERKAIT:
#pemprov-kaltim #potensi-pppk #ujian-cat