Sabtu, 04 Mei 2024 07:46 WIB

Advetorial

Perda P4GN Disahkan, Direktur RSJD Atma Husada Mahakam Sambut Positif

Redaktur: Rahmadani
| 566 views

Direktur RSJD Atma Husada Mahakam, dr Jaya Mualimin. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net – Peraturan daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN) telah disahkan oleh DPRD Kaltim beberapa waktu lalu. 

Merespon hal tersebut, Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam, dr Jaya Mualimin mengaku senang. Pasalnya, pasca Perda P4GN dan PN disahkan, program rehabilitasi narkoba yang dilakukan pihaknya melalui Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan Program Terapi Rumatan Matadon (PTRM) digadang-gadang akan berjalan lebih baik lagi.

“Apalagi, kondisi ini momentum yang penting setelah disahkan perda fasilitasi ini," ungkap dr Jaya Mualimin, Jumat, 17 Juni 2022 kemarin.

Melalui Perda P4GN, RSJD Atma Husada Mahakam disebut dr Jaya mengajak seluruh pihak untuk bersama mendukung pelaksanaan program IPWL dan PTRM.

"Kami yakin, program ini akan membantu masyarakat untuk mendapat pelayanan di RSJD Atma Husada Mahakam,” ucapnya.

Ia melanjutkan, disahkannya Perda P4GN bakal menjadi dasar hukum rumah sakit untuk melaksanakan program yang telah dimatangkan sebelumnya.

“Terima kasih Pak Gubernur, Wagub serta seluruh pimpinan DPRD dan anggota,” pungkasnya. (Jr/adv/diskominfokatim)


TOPIK BERITA TERKAIT: #pemprov-kaltim 

Berita Terkait

IKLAN