Jumat, 22 November 2024 07:19 WIB

Advetorial

Disbun Kaltim Bekerja Sama dengan Polda Kaltim, Musnahkan 17.800 Bibit Sawit Ilegal

Redaktur: Rahmadani
| 715 views

Pemusnahan bibit sawit ilegal. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net – Sebanyak 17.800 bibit sawit di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dimusnahkan dengan cara disemprot cairan Herbisida lantaran tidak memiliki sertifikat lengkap atau ilegal.

Pemusnahan tersebut dilakukan oleh Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim. Dua lokasi pemusnahan adalah Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang sebanyak 11.000 bibit dan di Desa Giri Agung, Kecamatan Sebulu sebanyak 6.800 bibit.

Selain karena ilegal, pemusnahan bibit kelapa sawit tidak bersertifikat itu jika dibiarkan ditengarai akan merusak mutu kelapa sawit dan berpotensi merugikan petani. 

Kepala Disbun Kaltim Ujang Rachmad didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perkebunan Irlijani mengatakan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti benih kelapa sawit tidak sesuai standar mutu itu dilakukan mengacu Undang-Undang Nomor 22/2019 tentang Sitem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

Ia menjelaskan, banyak kerugian yang diterima dari bercocok tanam dengan benih palsu atau tidak standar. Tidak hanya berdampak pada kerugian finansial, tapi juga saat penggilingan di mesin untuk mendapatkan crude palm oil (CPO), buah dari benih palsu dinilai  dapat merusak mesin.

“Itu karena memiliki cangkang tebal. Untuk itu pentingnya masyarakat mendapatkan bibit yang bersertifikasi,” ujar Irlijani saat dikonfirmasi.

Sertifikasi bibit dan kecambah sawit bertujuan memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa bibit sawit tersebut asli.

Irlijani membeberkan, di Indonesia ada 19 sumber benih kelapa sawit yang resmi, dua di antaranya ada di Kaltim, yaitu PT London Sumatera SSGU Samarinda Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang dan Outlet Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan Jalan Rapak Indah No 63, Loa Bakung, Sungai Kunjang.

“Untuk pemesanan kecambah kelapa sawit dapat melalui dua sumber benih ini dengan membawa Surat Persetujuan Penerbitan Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) dan persyaratan lainnya,” sebutnya.

“Dengan membeli bibit yang bersertifikat, berarti mendukung sistem budi daya pertanian berkelanjutan. Sebab, sistem budi daya pertanian berkelanjutan bertujuan meningkatkan dan memperluas penganekaragaman hasil pertanian, guna memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, industri dalam negeri dan memperbesar ekspor, meningkatkan pendapatan dan taraf hidup petani, serta mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja,” terang Irlijani lebih lanjut.

Akan hal tersebut, Irlijani mengimbau kepada konsumen agar teliti sebelum membeli benih kelapa sawit lantaran efeknya akan berdampak terhadap hasil panen.

“Membeli bibit itu harus tau silsilahnya oleh karena itu belilah benih yang tersertifikasi,” ucapnya.

Sementara itu, Kanit K3 Subdit Indagsi Polda Kaltim Kompol Marhadi mengungkapkan, setelah dilakukan permohonan dan mendapat persetujuan akhirnya dilakukan penghentian perkara melalui ruang restorative justice. (Jr/adv/diskominfokaltim)


TOPIK BERITA TERKAIT: #bibit-sawit-ilegal #pemprov-kaltim 

Berita Terkait

IKLAN