Jumat, 22 November 2024 07:04 WIB

Advetorial

Sukses Kurangi Banjir di Perkotaan, PUPR Kaltim Sebut Penanganan di Kawasan IKN Adalah Tanggung Jawab Pemerintah Pusat

Redaktur: Rahmadani
| 764 views

Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim, Aji M Fitra Firnanda. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net - Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalimantan Timur (Kaltim) mengklaim sukses kurangi permasalahan banjir yang kerap terjadi di masalah perkotaan pada 2021.

Penaganan tersebut dijelaskan Kepala PUPR Kaltim, Aji M Fitra Firnanda di wilayah perkotaan sebesar 70,7 hektare dengan melakukan berbagai perbaikan drainase serta normalisasi sungai.

“Saluran drainase yang berfungsi baik mencapai 2.180,2 meter hingga akhir tahun 2021. Sedangkan normalisasi sungai yang sudah dilakukan sepanjang 5.875,2 meter,” jelasnya.

Kendati memaparkan perbaikan penangann banjir di kawasan perkotaan Kaltim, namun saat disinggung mengenai wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Aji M Fitra menyebut hal itu berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

“Utamanya saat pemerintah pusat telah meresmikan Badan Otorita IKN Nusantara (BOI), maka otomatsi sejumlah proyek strategis seperti pembangunan bendungan-bendungan pun menjadi kewenangan pusat,” tambahnya.

Turut menambahkan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim, Yudha Pranoto bahwa pembangunan di provinsi berjuluk Bumi Mulawarman juga harus diiringi dengan perencanaan lingkungan dan tidak mengeskploitasi sumber daya alam yang berlebihan.

“Untuk itu diperlukan perencanaan pembangunan yang terarah dan terpadu, dengan mempertimbangkan berbagai sektor pembangunan serta tinjauan potensi bencana pada wilayah yang akan dikembangkan,” kata Yudha Pranoto dalam acara Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Provinsi Kaltim Tahun 2022-2026 beberapa waktu lalu.

Yudha menambahkan, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 87 tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2044, bahwa untuk mencapai ketangguhan masyarakat yang berkelanjutan terhadap bencana diperlukan rencana penanggulangan bencana yang komprehensif dan terintegrasi.

“Adapun implementasi pelaksanaan pada peraturan tersebut maka kewajiban daerah untuk menyusun Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) seperti acuan yang sedang kita lakukan saat ini,” ujarnya. (Jr/adv/diskominfokaltim)


TOPIK BERITA TERKAIT: #pemprov-kaltim 

Berita Terkait

IKLAN