Kamis, 25 April 2024 11:37 WIB

Advetorial

Sebagian Izin Pertambangan Diserahkan ke Kaltim, Gubernur Isran Noor Harapkan Penyerahan OSS Juga

Redaktur: Rahmadani
| 913 views

Staf Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat, Christianus Benny, melakukan penandatanganan berita acara serah terima pendelegasian kewenangan perizinan dan non perizinan pertambangan di Gedung Moh Sadli I Ditjen Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM RI di Jakarta, Senin, 8 Agustus 2022. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55/2022 yang telah diundangkan sejak April lalu menjadi dasar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI menyerahkan sebagian izin pertambangan kepada pemerintah daerah, termasuk di Kalimantan Timur.

Namun demikian, sesuai klausul pada Perpres 55/2022 itu hanya memberikan Pemda kewenangan atas komoditas mineral, bukan batuan dan logam seperti pertambangan batu bara.

Adapun kewenangan itu diberikan saat Gubernur Kaltim diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat, Christianus Benny, melakukan penandatanganan berita acara serah terima pendelegasian kewenangan perizinan dan non perizinan pertambangan di Gedung Moh Sadli I Ditjen Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM RI di Jakarta, Senin, 8 Agustus 2022.

Gubernur Kaltim Isran Noor menyebutkan, pendelegasian kewenangan pemberian izin pertambangan ke daerah merupakan amanat Perpres 55/2022 yang mulai efektif sejak diundangkan pada 11 April 2022 lalu.

“Perpres nomor 55 tahun 2022 ini sudah berlaku sejak April lalu, dan kita harapkan setelah penandatanganan serah terima ini juga diserahkan OSS (online single submission) terkait perizinannya,” katanya.

Ia menambahkan, penyerahan OSS akan memudahkan proses perizinan di daerah lantaran hal ini turut menjadi kendala. Membuat prosesnya masih dilakukan secara manual sampai sekarang.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Mineral dan Batu Bara, Kementerian ESDM, M. Idrus F. Suhite menyatakan, penyerahan kewenangan pertambangan ini setelah menerima masukan dari pemerintah daerah dan pelaku usaha.

"Dengan adanya pendelegasian ini akan sedikit merinankan tugas ditjen minerba sekaligus mengakomodir masukan dari daerah," kata ldrus.

Ia melanjutkan, beberapa kewenangan yang beralih ke Pemda di antaranya dalam hal pemberian sertifikat dan izin, pembinaan atas izin usaha yang didelegasikan, serta kewenangan dalam melakukan pengawasan.

"Kita harapkan pemerintah provinsi dapat melaksanakan amanah yang tertuang dalam Perpres ini," paparnya. (Jr/adv/diskominfokaltim)


TOPIK BERITA TERKAIT: #pemprov-kaltim #isran-noor #christianus-benny 

Berita Terkait

IKLAN