Sabtu, 20 April 2024 01:37 WIB

Advetorial

Langkah Maju Mundur Pemerintah Pusat Berikan Kewenangan Pemprov Kaltim Soal Izin Pertambangan

Redaktur: Rahmadani
| 789 views

Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net - Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Hadi Mulyadi, menyatakan kewenangan izin pertambangan sudah seharusnya kembali kepada pemerintah daerah (pemda). Musabanya, pemerintah pusat sendiri yang bakal kewalahan jika mengurus seluruh operasional pertambangan di Indonesia. 

Meski dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55/2022 telah mengakomodir kewenangan pemda atas komoditas mineral, tidak termasuk batuan dan logam seperti batu bara, namun Hadi berharap pemerintah pusat turut mengembalikan proses standar sertifikasi, perizinan, hingga pengawasan dari aktivitas pertambangan untuk seluruh jenis komoditas. 

Hadi kemudian menyinggung berita acara serah terima pendelegasian kewenangan perizinan dan non perizinan pertambangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI yang diberikan kepada Gubernur Kaltim Isran Noor diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat, Christianus Benny, di Jakarta, pada Senin, 8 Agustus 2022 kemarin. 

"Itu belum semuanya. Baru kemarin di tandatangani, yaitu langkah maju mundur. Kenapa? karena pernah mundur lalu maju lagi. Jadi langkah maju mundur," ucap Hadi kepada awak media, Selasa, 9 Agustus 2022. 

Hadi memberikan saran kepada pemerintah pusat agar tak terburu-buru dalam memahami keputusan yang akan diambil. Ia pun menyinggung perizinan tambang galian C yang juga ikut dibawa ke ranah perizinan pusat. 

"Galian C juga dibawa ke pusat, mengurusi Indonesia yang 17.000 pulau dengan perusahaan galian C," papar Hadi. 

"Dulu kenapa kalimantan timur dan utara dipisah, saya masih wakil ketua DPRD Kaltim, itu supaya mendekatkan pelayanan masyarkat. Kalau pemerintah pusat mengambil alih lagi malah mempersulit akhirnya kewalahan sendiri, dikembalikan lagi ke kita. Tapi tidak apa-apa daripada tak kembali-bali," pungkasnya. (Jr/adv/diskominfokaltim)


TOPIK BERITA TERKAIT: #hadi-mulyadi #pemprov-kaltim #perpres-552022 

Berita Terkait

IKLAN