Sabtu, 04 Mei 2024 10:36 WIB

Advetorial

Perda yang Mengatur Penggunan Jalan Umum dan Khusus Batubara dan Kelapa Sawit di Katim Disetujui

Redaktur: Rahmadani
| 666 views

Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Kaltim, Christianus Benny. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang mengatur pengangkutan tambang batubara dan kelapa sawit di Kalimantan Timur (Kaltim) telah disepakati menjadi Perda.

Perda Nomor 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Batubara dan Kelapa Sawit itu disepakati Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim saat rapat paripurna  ke-28 DPRD Kaltim pada Senin, 15 Agustus 2022.

Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat Christianus Benny mewakili Gubernur Kaltim Isran Noor menyampaikan terima kasih atas disahkannya Ranperda tersebut.

“Terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan, telah bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam merumuskan Ranperda ini. Sehingga dapat diterima dan disetujui bersama,” ucap Christianus Benny mewakili Gubernur Kaltim Isran Noor.

Benny menjelaskan, setelah dilakukan penyesuaian terhadap hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI atas Perda ini, sistem transportasi nasional lalu-lintas dan angkutan jalan perlu dikembangkan potensi dan perannya.

“Untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah” ucapnya.

Diketahui, regulasi ini dibuat karena penggunaan jalan umum untuk mengangkut pertambangan batu bara dan kelapa sawit mengurangi tingkat keamanan, kenyamanan, gangguan sosial, hingga penurunan kualitas lingkungan.

Benny mengakui, pengawasan pemerintah atas peranan jalan dan lalu lintas angkutan jalan yang begitu strategis tersebut terkadang tak dapat dilaksanakan secara maksimal.

“Ini juga disebabkan karena kegiatan masyarakat, pengguna jalan yang justru mengganggu penggunaan fungsi jalan padahal sejatinya fungsi jalan utama sesuai dengan undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan yang telah dirubah berapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 adalah diperuntukkan bagi lalu lintas umum,” urainya.

Untuk itulah, lanjut Benny,  penataan fungsi jalan sangat diperlukan mengingat gelihat ekonomi Kaltim yang terus bertumbuh peran dan fungsi jalan tidak lagi dapat dihindarkan. Perda yang baru disahkan ini pun disebutnya sangat dinantikan demi keamanan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

“Mengingat rancangan perda ini akan dilakukan proses fasilitas di Kementerian Dalam Negeri tentulah apapun saran penyempurnaan dari Kementerian Dalam Negeri sebagai bentuk pembinaan yang akan kita tindaklanjuti bersama,” pungkasnya. (Jr/adv/diskominfokaltim)


TOPIK BERITA TERKAIT: #pemprov-kaltim 

Berita Terkait

IKLAN