Samarinda, Afiliasi.net - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur (Kaltim) membuka data sementara realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbaru. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah akan keterbukaan informasi publik.
Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati mengatakan, dari target yang ditetapkan sebesar Rp 6,58 triliun pada 2022, realisasi PAD hingga pertengahan Agustus ini sudah mencapai 72,41 persen atau Rp 4,76 triliun.
Adapun PAD yang sebelumnya ditarget dengan rincian pajak daerah Rp 5,44 triliun; retribusi daerah Rp 20,96 miliar; serta PAD lain-lain yang sah Rp 347,17 miliar dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 773,42 miliar.
Ismiati mengaku optimis pihaknya mampu mencapai target tersebut. Ia memaparkan ada lima sektor yang menjadi pajak daerah sebagai komponen PAD di Kaltim.
Di antaranya berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Rokok.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28/2009, Ismiati menerangkan dana bagi hasil PAD tersebut dibagi ke kabupaten/kota di Kaltim.
Untuk pajak PKB dan BBNBK sebesar 70 persen diterima Pemprov Kaltim dan 30 persen ke kabupaten/kota, lalu pajak PBBKB 30 persen diterima provinsi 70 persen kabupaten/kota.
"Sementara pajak rokok dan PAP sama-sama 50 persen," papar Ismiati saat menggelar konferensi pers di Kantor Diskominfo Kaltim, Senin, 22 Agustus 2022.
Ismiati menambahkan, lewat jumpa pers perdana yang digelar pihaknya ini sekaligus menandakan keterbukaan informasi oleh Pemprov Kaltim bukan hanya isapan jempol belaka.
"Kaltim sendiri bahkan ranking satu nasional soal indeks kemerdekaan pers," tuturnya. (Jr/adv/diskominfokaltim)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#pad-kaltim #ismiati #pemprov-kaltim