Jumat, 22 November 2024 04:29 WIB

Advetorial

Pemberian TPP Bagi Guru ASN Diminta Tak Beririsan dengan Kriteria TPG dan Tamsil

Redaktur: Rahmadani
| 1.074 views

Pemkot Samarinda menggelar konferensi pers terkait hasil pertemuan guru dengan Kemendikbud RI dan Kemendagri RI di ruang Anjungan Karamumus Balai Kota Samarinda, Senin, 17 Oktober 2022. (Afiliasi.net)

Samarinda, Afiliasi.net - Pemkot Samarinda bersama perwakilan guru telah melakukan konsultasi ke dua kementerian sekaligus di Jakarta pada 11-12 Oktober 2022 lalu. 

Dua kementerian tersebut adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemeristekdikti) RI. Pemkot Samarinda bersama perwakilan para guru menyoal kepastian tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi guru ASN di daerah. 

Konsultasi itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti aksi massa oleh ribuan guru yang sebelumnya telah diterima Wali Kota Samarinda Andi Harun. 

Beberapa orang ikut berangkat, termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Samarinda, Asli Nuryadin, Asisten I Pemkot Samarinda selaku Ketua Tim Penyelesaian Permasalahan TPP Guru, Ridwan Tasa, perwakilan PGRI Samarinda, serta tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Samarinda, Safaruddin. 

Dari hasil konsultasi itu, disampaikan oleh pihak Kemendagri dan Kemendikbudristek bahwa harus ada kriteria dalam pemberian TPP. Keiteria ini disebut tak mudah untuk disusun. 

"Disampaikan bahwa tak mudah menyusun kriteria TPP yang tidak beririsan dengan kriteria Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tambahan penghasilan (tamsil)," ujar Safaruddin, Senin, 17 Oktober 2022 saat jumpa pers bersama awak media di Anjungan Karamumus Balai Kota Samarinda. 

Kemudian untuk persoalan kriteria TPP, TPG serta tamsil ini, dijelaskan mengikuti aturan yang sudah ada. Yakni Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900 - 4700 Tahun 2022. Hal ini pun dijelaskan Kadisdikbud Samarinda, Asli Nuryadin. 

"Singkatnya, daerah masih diperbolehkan memberikan TPP, asalkan tidak beririsan atau tidak sama dengan kriteria TPG dan tamsil," ujarnya memaparkan. 

Asli sampaikan lebih lanjut, dari konsultasi ke dua kementerian itu, ada kesan bahwa dalam proses pemberian TPP, dikembalikan lagi kepada pemerintah daerah. 

"Dikembalikan kepada pemerintah daerah. Tentu dengan melihat kemampuan anggaran daerah lagi. Selain itu, TPP tak bisa diberikan kalau indikatornya sama,"  jelasnya. (*)


TOPIK BERITA TERKAIT: #tpp #guru-asn #pemkot-samarinda #samarinda 

Berita Terkait

IKLAN