Jumat, 26 Desember 2025 09:26 WIB

Advetorial

Dishub Samarinda: Kecelakaan Terjadi di Jalan Wahid Hasyim II Adalah Jalan Provinsi

Redaktur: Redaksi
| 0 views

Dishub Samarinda: Kecelakaan Terjadi di Jalan Wahid Hasyim II Adalah Jalan Provinsi. (Ist)

SAMARINDA, Afiliasi.net — Kecelakaan maut yang merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor di Jalan KH. Wahid Hasyim II, Samarinda, Jumat (26/12/2025), memicu perdebatan soal kelayakan jalur tersebut dilintasi kendaraan angkutan barang. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa secara regulasi, ruas jalan tersebut bukan jalur milik Pemkot Samarinda, Akan tetapi wewenang jalan tersebut adalah jalan milik Provinsi Kalimantan Timur

Manalu menjelaskan, Bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 40 Tahun 2011 tentang Penetapan Lintasan Angkutan Barang, Jalan KH. Wahid Hasyim II tidak termasuk dalam daftar ruas jalan yang dilarang dilintasi truk pada jam tertentu.

“Kalau merujuk pada Perwali Nomor 40 Tahun 2011, Jalan Wahid Hasyim II tidak masuk dalam ruas jalan yang dilarang dilintasi angkutan barang. Artinya, truk boleh melintas di sana,” tegasnya.

Ia memaparkan, Pasal 4 Perwali tersebut memang mengatur pembatasan kendaraan barang dengan muatan sumbu terberat (MST) 8 ton atau lebih, atau kendaraan dengan dimensi lebar di atas 2,1 meter, pada pukul 06.00 hingga 22.00 Wita. Namun pembatasan itu hanya berlaku pada ruas-ruas jalan tertentu yang telah ditetapkan secara eksplisit.

“Daftar jalan yang dilarang itu sudah jelas, seperti Jalan Dr. Soetomo, Pahlawan, Kusuma Bangsa, Agus Salim, Panglima Batur, Jenderal Sudirman I dan II, hingga sejumlah kawasan niaga dan pelabuhan. Wahid Hasyim II tidak termasuk di dalamnya,” ujarnya.

Menurut Dishub, Jalan Wahid Hasyim II justru memiliki fungsi sebagai jalan penghubung utama, sehingga diperbolehkan dilalui berbagai jenis kendaraan, baik angkutan barang maupun angkutan umum, selama memenuhi ketentuan teknis.

Meski demikian, Manalu menekankan bahwa status legal jalan tidak serta-merta meniadakan risiko kecelakaan. Ia menilai, kecelakaan lalu lintas harus dilihat secara menyeluruh, dari berbagai aspek.

“Dalam setiap kecelakaan, kita tidak bisa langsung menunjuk satu penyebab. Ada banyak faktor, mulai dari perilaku pengguna jalan, kondisi kendaraan, hingga jarak pandang dan situasi lingkungan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Dishub tidak bermaksud menyalahkan korban. Namun evaluasi tetap diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kita tidak menyalahkan korban. Tapi pembelajaran dari kejadian ini penting untuk keselamatan bersama,” tambahnya.

Seperti diketahui, kecelakaan terjadi saat sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai Sunarti (64) melaju dari arah Jalan Wahid Hasyim II menuju Simpang Bengkuring. Di dekat Warung Padang Chaniago, korban terkejut melihat mobil putih yang hendak keluar dari area parkir, kehilangan keseimbangan, lalu terjatuh ke sisi kanan dan masuk ke kolong truk tangki CPO yang sedang melintas.

Korban kemudian terlindas roda belakang kiri truk dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Menanggapi insiden tersebut, Dishub Samarinda menyatakan telah melakukan berbagai langkah antisipatif, termasuk pemasangan rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, serta papan peringatan di sejumlah titik rawan kecelakaan, termasuk di ruas Jalan Wahid Hasyim II.

“Kami sudah memasang rambu dan marka. Sosialisasi Perwali juga sudah kami sampaikan, termasuk kepada asosiasi logistik dan pelaku usaha angkutan,” ujar Manalu.

Namun ia mengakui, infrastruktur dan regulasi saja tidak cukup tanpa kesadaran pengguna jalan.

“Yang paling penting adalah perilaku masyarakat. Cara menyeberang, cara berkendara, kewaspadaan terhadap kendaraan lain, itu semua sangat menentukan,” katanya.

Dishub pun mengimbau pengendara agar lebih berhati-hati, terutama di ruas jalan yang memiliki banyak akses keluar-masuk kendaraan dari pertokoan dan rumah makan.

Kasus kecelakaan ini kini masih dalam penanganan Satlantas Polresta Samarinda. Sementara itu, diskursus publik terus berkembang, antara tuntutan peningkatan keselamatan jalan dan penegakan aturan lalu lintas, serta perlunya evaluasi ulang terhadap manajemen lalu lintas di kawasan padat aktivitas seperti Jalan Wahid Hasyim II. (*)

Editor: Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #dishub-samarinda #lakalantas #kecelakaan-lalu-lintas #jalan-provinsi #jalan-wahid-hasyim-ii 

Berita Terkait

IKLAN