Jumat, 26 April 2024 06:49 WIB

Daerah

Gelar Sosper Bantuan Hukum di Desa Lebaho Ulaq, Alif Turiadi : Untuk Permudah Masyarakat

Redaktur: Rahmadani
| 911 views

Alif Turiadi saat menggelar sosialisasi peraturan daerah di Desa Lebaho Ulaq. (Vicky/Afiliasi.net)

Tenggarong - Alif Turiadi dari Fraksi Gerindra DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) No. 13 tahun 2020 terkait dengan bantuan hukum bagi masyarakat di Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kukar, pada Senin (21/11/2022).

Kegiatan tersebut bertujuan guna memberikan bantuan kepada masyarakat yang menghadapi masalah hukum agar mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma.

Bantuan hukum yang dimaksud yakni, meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan melakukan tindakan hukum guna kepentingan hukum penerima bantuan. 

Dalam kegiatan tersebut, Alif Turiadi yang juga sebagai Wakil Ketua DPRD didampingi Narasumber bidang Hukum dari Unikarta, Zulkipli.

Pada kesempatan itu Alif mengatakan bahwa tujuannya diselenggarakannya Sosper ini agar masyarakat lebih paham mengenai aturan hukum yang ada. Serta, sebagai bentuk tanggung jawab anggota DPRD Kukar terkait dengan bantuan permasalahan hukum di masyarakat. 

"Selain itu juga sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat yaitu lewat bantuan hukum ini agar mendapatkan bantuan hukum," ucap Alif.

Menurut Alif, Sosper ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat, agar masyarakat lebih memahami persoalan hukum. Sebab, kehidupan sehari-hari tentu bersinggungan langsung dengan hukum. 

"Karena kegiatan kita sehari-hari tentu berkaitan langsung dengan hukum. Karena negara kita ini berdiri sesuai hukum yang diterapkan," ungkapnya. 

"Sebab itu pemerintah Kabupaten turun untuk membantu masyarakat dalam masalah hukum," sambungnya. 

Selain itu, ia juga menjelaskan, bantuan hukum ini nantinya akan berfungsi sebagai jembatan bagi masyarakat yang memiliki masalah hukum agar mendapatkan pendampingan. 

"Agar masyarakat nantinya yang memiliki masalah hukum mendapatkan jembatan dalam permasalahan hukum yang dialami. Serta supaya mempermudah masyarakat, apalagi masyarakat yang kurang mampu," pungkasnya.

Penulis : Vicky 


TOPIK BERITA TERKAIT: #wakil-ketua-dprd-kukar #alif-turiadi #kutai-kartanegara 

Berita Terkait

IKLAN