Redaktur: Redaksi
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel saat ditemui awak media. (Istimewa)
Samarinda, Afiliasi.net - Teka-teki penundaan pengesahan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kalimantan Timur akhirnya terkuak. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, membeberkan adanya ketidaksinkronan antara hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) dengan keputusan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang menyebabkan proses finalisasi berjalan alot.
Ekti menyebutkan bahwa meskipun Pansus dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis telah menyepakati sekitar 160 usulan, TAPD justru melakukan pembatasan sepihak saat memasuki tahap finalisasi.
“Antara Pansus dan OPD sebenarnya sudah sepakat terkait usulan yang masuk. Tapi saat finalisasi, TAPD melakukan pembatasan sehingga lebih dari separuh usulan tidak diperbolehkan. Rapat pimpinan pun tidak menemukan titik temu karena kami tetap berpegang pada hasil Pansus,” tegas Ekti Imanuel, Senin, 23 Maret 2026.
Ekti menjelaskan bahwa TAPD—yang terdiri dari Sekda, BPKAD, dan Bappeda—menilai banyak usulan tidak dapat dilanjutkan. Padahal, menurutnya, tahapan saat ini baru menyentuh penentuan "judul kegiatan" untuk dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), belum pada tahap pembahasan nilai rupiah atau pagu anggaran.
DPRD Kaltim bersikeras mempertahankan 160 usulan tersebut karena merupakan produk kolektif yang sah dari Pansus. Pimpinan DPRD merasa tidak berwenang mengubah angka tersebut tanpa dasar mekanisme yang jelas. Kini, bola panas berada di tangan eksekutif untuk merespons usulan yang tetap diajukan oleh dewan.
“Kami menganggap sudah final di angka sekitar 160. Pimpinan tidak bisa mengurangi atau menambah karena itu hasil Pansus. Kami berharap dalam waktu dekat ada kesimpulan, karena targetnya paling lambat akhir bulan ini,” pungkasnya. (*)
TOPIK BERITA TERKAIT:
#ekti-imanuel #dprd-kaltim #pokir-dprd #tapd-kaltim