Sabtu, 27 April 2024 05:21 WIB

Advetorial

Wakil Ketua DPRD Samarinda Angkat Bicara Soal Rapat Paripurna yang Dituding Ilegal, Tegaskan Sudah Sesuai Mekanisme

Redaktur: Redaksi
| 526 views

Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah. (Istimewa)

Samarinda, Afiliasi.net – Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, merespon tudingan rapat paripurna yang dianggap ilegal oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda.

Kepada awak media, Helmi menerangkan, rapat paripurna DPRD Samarinda pada Selasa (14/2/2023) lalu sudah benar. Undangannya ditandatangani Ketua DPRD Kota Samarinda Sugiono. Hanya saja, sebut Helmi, anggota dewan yang hadir tak memenuhi kuorum atau 50 persen plus 1.

"Sidang sudah ditunda 2x15 menit, namun tidak hadir juga, dan paripurna ditutup, tahapan sudah kita lalui," ungkapnya usai menghadiri pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2022-2042 di rumah jabatan wali kota Samarinda, Jumat (17/2/2023).

Ia juga menjelaskan, bahwa telah diberikan waktu selama 2 bulan untuk pembahasan Perda (RTRW) yang baru saja disahkan Jumat pagi tadi ini. Jika tidak segera dibahas, maka diserahkan kepada kepala daerah, dan jika tidak bisa juga maka akan diambil alih kementrian.

"Setelah Wali Kota menerima surat penyerahan pembahasan RTRW maka ya hari ini di tetapkan," tambahnya.

Helmi juga menanggapi perihal tudingan Bapemperda Samarinda tentang legalitas Rapat Paripurna yang telah dilaksanakan 14 Februari 2023 lalu adalah rapat illegal. Menurutnya, tidak ada rapat paripurna yang ilegal karena semua telah terjadwal dan telah ditandatangani oleh ketua dewan.

"Karena Ketua DPRD sedang tidak hadir maka saya yang memimpin rapat, jika ada ketua maka ketua yang pimpin, Ketua DPRD sedang sakit sehingga tidak hadir, jadi persepsinya saja yang berbeda" tegasnya.

Selanjutnya, Helmi juga menjelaskan tentang legalitas rilis yang dikeluarkan Bapemperda yang tak mengetahui apakah sudah ada koordinasi dengan ketua DPRD. Helmi tegaskan Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD Kota, maka harusnya semua surat dokumen harus ditandatangani Ketua DPRD.

"Harusnya ketika tidak setuju, baiknya di protes saat rapat paripurna saja, kenyataannya kan tidak," tegasnya.

"Baiknya tanyakan langsung dengan Ketua DPRD," tambahnya.

Helmi mengungkapkan harapannya Perda RTRW dapat berjalan dengan semestinya demi kepentingan masyarakat Kota Samarinda. Jangan sampai, polemik penetapannya memunculkan kendala dalam pembangunan di Kota Tepian.

"Kita kan daerah penyangga Ibu Kota Nusantara, jangan sampai menghambat pertumbuhan pembangunan," pungkasnya. (*)

 

Editor : Redaksi


TOPIK BERITA TERKAIT: #helmi-abdullah #dprd-samarinda #perda-rtrw-samarinda #paripurna-ilegal 

Berita Terkait

IKLAN