Samarinda, Afiliasi.net – Anggota DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menerangkan pentinganya masyarakat Benua Etam memahami masalah hukum dewasa ini.
Sapto menegaskan, adanya bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat saat ini mengacu Perda Nomor 5 Tahun 2019. Ia menegaskan, siapapun adalah sama di mata hukum, termasuk masyarakat tidak mampu dapat mengakses pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melalui Perda Nomor 5/2019 ini.
Sapto menerangkan, yang terpenting saat ini dalam menghadapi sejumlah persoalan, masyarakat perlu didorong untuk “melek” hukum. Oleh sebab itu, dirinya menegaskan DPRD Kaltim sangat terbuka bagi masyarakat yang ingin datang dan menyampaikan aspirasi.
Sapto menilai, bahasa hukum berbicara mengenai sudut pandang.
"Artinya dari sudut pandang A bisa berbeda namun bisa juga sama, ini yang kemudian bagaimana agar frekuensinya bisa sama, dan menyamakan persepsi," jelas politikus Golkar Dapil Kota Samarinda ini.
Akan hal tersebut, Sapto mengimbau sekaligus memberi masukan kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan masyarakat berkaitan dengan masalah hukum.
"Terutama kepada RT dan Lurah terhadap masyarakatnya, jangan sampai tidak peduli. Sebab ujung tombak pemerintahan berada di RT dan Kelurahan. Ini turut berperan membantu agar benar-benar warga tidak mampu yang mendapatkan bantuan. Harus tanggap," tutup Sapto, saat menggelar Sosialisasi Perda bantuan hukum di Samarinda, Minggu (16/4/2023). (ADV/DPRDKALTIM)
Penulis: Redaksi
TOPIK BERITA TERKAIT:
#dprd-kaltim #sosper-dewan #bantuan-hukum #partai-golkar